SUMBAWA BESAR, SR (14/03/2018)
Sebuah rumah di Dusun Juranalas Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa digrebeg polisi, Selasa (13/3) siang. Dari dalam rumah tersebut tiga orang digiring keluar. Mereka adalah AG (46), GR (26) dan SK (40). Sebab ditemukan satu poket narkotika jenis shabu-shabu. Selain itu ditemukan barang bukti lain seperti alat hisap/bong, 4 buah HP, 8 korek gas, timbangan digital, sedotan, 8 plastik klip dan sisa shabu yang sudah dipakai.
Kasatres Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Rabu (14/3) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu berdasarkan informasi masyarakat terkait sering dilakukan transaksi narkoba di kediaman milik AG ini. Informasi ini ditindaklanjuti Tim Gabungan Satres Narkoba dan Polsek Alas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Alas, IPDA Nuramin. Kediaman itu digrebeg dan digeledah. Satu poket shabu ditemukan di kamar GR—anak kandung dari AG. GR pun mengakui barang haram itu miliknya. Sedangkan AG dan SK saat itu berada di ruang tamu. Ketika dilakukan tes urine di RSUD Sumbawa, ketiganya positif narkoba. AG mengaku mengkonsumsi shabu sehari sebelum penggrebekan. “Kami menetapkan satu orang tersangka berinisial GR, dua lainnya kami jadikan saksi. Kasus ini dalam pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (JEN/SR)
Ditangkap …dan Pasti dilepas kembali apabila isi amplop sesuai ( hijau/merah)