Residivis Curat Ditangkap Saat Pesta Shabu  

oleh -74 Dilihat

MATARAM, SR (11/03/2018)

ZN (33)—residivis pencurian dengan pemberatan (curat) kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Ini setelah warga Ampenan Kota Mataram tersebut ditangkap Tim Gabungan Satresnarkoba Kota Mataram dan opsnal Polsek Ampenan, di kediamannya, Jumat (9/3) kemarin. Saat ditangkap ZN sedang pesta shabu bersama dua orang rekannya, HR (33) dan WY. Namun saat digrebeg, WY berhasil lolos dan kabur.

Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, Sabtu (10/3), mengatakan penggerebekan itu berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kediaman pelaku ZN kerap digunakan untuk berjudi dan pesta narkoba. Dalam penggrebekan itu, dua orang tertangkap, satu orang lainnya berhasil kabur. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti 8 poket narkoba jenis shabu terdiri dari 7 poket kecil dan 1 poket besar. Selain itu alat hisap (bong) dan uang tunai Rp 235 ribu.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Desa Benete, Kejaksaan Temukan Indikasi Kerugian Negara

Dalam pemeriksaan, ZN mengaku barang haram tersebut dibeli dari orang tak dikenal di Karang Bagu. Saat ini kedua pelaku diamankan di Satresnarkoba Kota Mataram dalam rangka pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *