Dirut BPR Sumbawa Resmi Gugat Praperadilan Kajati NTB

oleh -117 Dilihat
Dr. H. Umaiyah SH MH Kuasa Hukum Direktur BPR Sumbawa

MATARAM, SR (19/02/2018)

Direktur BPR Sumbawa, Ikhwan SP. AK resmi menggugat praperadilan Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Gugatan itu diajukan melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Umaiyah SH MH ke Pengadilan Negeri Mataram, Senin (19/2) kemarin.

Dikonfirmasi SAMAWAREA, Dr. Umaiyah—akrab pengacara kondang ini disapa, mengatakan, gugatan praperadilan ini diajukan dengan berbagai alasan. Pertama, pemohon (Ikhwan) ditetapkan sebagai tersangka dengan terbur-buru. Surat penetapan tersangka hanya didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kajati NTB tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim Perubahan dan Penggabungan Bentuk Badan Hukum PD BPR NTB menjadi PT Bank BPR NTB Tahunn 2016.

Kedua, penetapan status tersangka pemohon error in persona. Dalam hal ini, tanggung jawab pelaksanaan kegiatan konsolidasi berdasarkan SK Gubernur nomor 503-89 tahun 2016 terkait susunan pengurus telah jelas bahwa penanggungjawab secara keseluruhan atas pelaksanaan kegiatan konsolidasi yang merupakan kegiatan dari pemerintah daerah propinsi adalah Kabag Sarana Perekonomian Daerah pada Biro Ekonomi Setda Propinsi NTB. Karena itu penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Alasan ketiga ungkap Umaiyah, adalah termohon (Kajati NTB) tidak cukup bukti dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka. Termohon dalam menetapkan tersangka hanya berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan kwitansi transaksi pengeluaran yang hanya sebatas mengetahui sehingga tidak diperlukan pertanggungjawaban karena pertanggungjawaban ada pada yang bertandatangan saat pengeluaran. Jika didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 frasa “Bukti Permulaan”, frasa “Bukti Permulaan yang Cukup” dan Bukti yang Cukup” dalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh MK dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Karena itu tindakan pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan MK tersebut maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Baca Juga  Korupsi Jagung, Mantan Kadis Pertanian NTB akan Dilimpahkan ke PN Tipikor

Alasan lainnya lanjut Umaiyah, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan kesewenang-wenangan dan bertentangan dengan asas kepastian hukum. Ini dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur daalm pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah keputusan. Yakni meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan. Untuk itu penetapamn tersangka terhadap pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah. Dan keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan keputusan yang batal atau dapat dibatalkan. Karena itu mengenai sah dan tidaknya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon dengan menetapkan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis Hakim PN Mataram dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap pemohon dapat dinyatakan merupakan keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum,” ulasnya.

Baca Juga  Puluhan Ton Logistik MXGP Samota, akan Tiba di Bandara Lombok

Terhadap berbagai alasan tersebut, Doktor Umaiyah meminta majelis hakim dapat mengambil keputusan yaitu menerima permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum. Menyatakan penetapan tersangka tidak/belum cukup bukti. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Kemudian memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan menghukum termohon membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. “Kami memohon kepada yang terhormat majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan, untuk tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan,” pungkasnya. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *