Surati Timses, Panwas Ultimatum Copot APK Pasangan Calon

oleh -70 Dilihat
Syamsihidayat, S.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa

SUMBAWA BESAR, SR (19/02/2018)

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa telah menyurati tim sukses pasangan calon Pilgub NTB terkait larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK). Diharapkan timses berinisiatif untuk menurunkan atau mencopot alat peraga pasangan calonnya, sebelum Panwaslu mengambil tindakan di lapangan. Sebab masih terlihat baliho, poster dan stiker pasangan calon terpasang di sejumlah titik terutama di dalam Kota Sumbawa.

Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa, Syamsi Hidayat S.IP yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (19/2) mengakui telah melayangkan surat kepada Timses 4 pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terkait larangan pemasangan APK. “Kami berharap mereka dapat menertibkan alat peraga kampanyenya masing-masing,” kata Syamsi.

Baca Juga  Polres Sumbawa dan BPBD Gelar Apel Gabungan

Jika dalam waktu satu kali 24 jam larangan ini tidak diindahkan ungkap Syamsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sumbawa untuk menertibkan alat peraga yang masih terpasang, sebagaimana Peraturan KPU pasal 76. Ia mengakui dari pantauan di lapangan, masih ada sejumlah alat peraga pasangan calon yang berdiri dan terpasang di sejumlah tempat. Seharusnya setelah tanggal 15 Februari 2018, tidak diperkenankan lagi adanya alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah tempat. “Harus semuanya sudah steril dari alat peraga kampanye,” tukasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *