SUMBAWA BESAR, SR (18/02/2018)
AI kini dalam proses hukum di Polres Sumbawa. Pasalnya pria asal daerah luar Sumbawa itu ditangkap Tim Gabungan Polres Sumbawa yang tengah menggelar razia kendaraan bermotor, belum lama ini. Razia dengan sasaran kendaraan tanpa surat, senjata tajam, senjata api dan narkoba ini menemukan di dalam tas pria yang kini telah dijadikan tersangka tersebut adalah sepucuk senjata api rakitan. Selain itu tiga butir peluru tajam, dua kunci T dan dua buah obeng.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Zaky Maghfur SIK, Minggu (18/2), mengatakan jika tersangka sudah ditahan dan kini dalam pengembangan penyidikan terkait motif kepemilikan senjata api. Sebelumnya tersangka ditangkap di dalam bus. Saat itu anggota sedang menggelar razia untuk melakukan pemeriksaan di semua kendaraan yang melintas, termasuk para penumpang yang dicurigai. Ketika tas tersangka diperiksa, ditemukan senpi rakitan dan tiga butir peluru tajam. Saat itu juga tersangka digelandang ke Polres guna menjalani pemeriksaan intensif. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki senjata api rakitan jenis revolver itu hanya untuk menjaga diri. Meski demikian pengakuan tersangka masih didalami. “Kami masih menjeratnya dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo SIK MT menyambut positif keberhasilan anggotanya. Ini dibuktikan dengan pemberian reward kepada anggota yang berhasil mengungkap kasus senpi tersebut. Mereka adalah Bripda Jihadi Amri, Bripda Iwan Effendy, Bripda Eka Rizkianto, dan Bripda Iwan Ardi Iranata. (JEN/SR)