MATARAM, SR (10/02/2018)
Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram meringkus seorang pengedar narkoba, Jumat (9/2) sore kemarin. Saat ditangkap pengedar berinisial IWD alias Doni (38) warga Selaparang Mataram ini sedang mengantar narkotika jenis shabu dan ganja kepada pelanggannya. Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu poket shabu seberat 0,57 gram, 6 bungkus ganja kering 7,50 gram, dua bungkus rokok Surya berisi enam batang dan dompet hitam berisi uang Rp 150 ribu.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi Sabtu (10/2) pagi ini, mengatakan, pelaku sudah dibuntuti. Ketika sedang mengantar barang kepada pelanggannya tepat di depan kosnya di Jalan Gunung Merapi gang Merdeka, tim Satres Narkoba langsung meringkusnya. Pelaku digeledah dan ditemukan beberapa bungkus narkotika jenis ganja kering dan shabu. Shabu disembunyikan dalam rokok Surya 12 yang disimpan dalam saku baju sebelah kanan. Sedangkan ganja kering disimpan dalam bungkus Rokok Surya 12 yang di saku celana depan sebelah kiri. “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut,” demikian Kapolres low profil ini. (JEN/SR)