ASN dan Kades Dilarang Posting, Like dan Komen Foto Calon Pilkada di Medsos

oleh -220 Dilihat
Syamsihidayat, S.IP Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa

Panwaslu Siap Memberi Tindakan Tegas

SUMBAWA BESAR, SR (07/02/2018)

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menghimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa untuk tidak terlibat langsung dalam memberikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tahun 2018. Hal ini disampaikan Syamsihidayat, S.IP Ketua Panwaslu Kabupaten Sumbawa di ruang kerjanya, Rabu (7/2).

Himbauan ini disampaikan Syamsi sapaan akrabnya sebagai langkah pencegahan atas keterlibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa yang mencoba tidak netral kepada pasangan calon. Karena hasil pantauan pengawas pemilu di lapangan bahwa saat ini bakal calon sudah bergerilya memikat hati masyarakat atau turun lapangan untuk melakukan sosialisasi.

Dukungan tersebut menurut Syamsi, tidak hanya secara fisik juga tidak terkecuali melalui Medsos seperti memposting foto, meng-Like foto atau memberikan komentar kepada bakal calon. ASN, Kades dan perangkat desa juga tidak diperbolehkan menjadi tim sukses bakal calon. Hal ini mengacu pada UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 huruf f menyebutkan bahwa salah satu asas penyelenggara kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Artinya, setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Serta UU No. 10 Tahun 2016 pasal 70 dan 71 juga melarang pasangan calon melibatkan ASN, TNI/Polri dan kepala desa ataupun perangkat desa. “Kalau ada indikasi kuat yang nantinya mengarah pada pelanggaran terhadap aturan tersebut, maka Panwaslu Kabupaten Sumbawa sesuai kewenangan yang diberikan oleh undang-undang akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan pelanggaran itu,” tegasnya.

Baca Juga  Permohonan Kasasi Pemda Sumbawa Diregistrasi MA

Terhadap sanksi tersebut, lanjut Syamsi, jika terbukti kewenangan Panwaslu merekomendasikan kepada Majelis Kode Etik terhadap ASN/PNS yang melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 pasal 6. Selain dikenakan sanksi moral juga dapat dikenakan tindakan administrasi berupa disiplin ringan maupun disiplin berat sesuai pertimbangan tim pemeriksa. Terhadap kepala desa ataupun perangkat desa yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 188 dan pasal 189 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bunyinya, setiap orang baik tim sukses ataupun Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1), dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000atau paling banyak Rp 6.000.000. “Jadi masalah ini jangan dianggap sepele,” pungkas Syamsi. (JEN/SR)

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *