SUMBAWA BESAR, SR (06/02/2018)
Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyayangkan adanya oknum PNS yang terlibat narkoba. Apalagi oknum aparatur itu ditangkap sebagai pengedar narkoba. “Saya sangat miris ketika membaca di beberapa media massa lokal, apa PNS di lingkup Pemkab Sumbawa yang terlibat narkoba, bahkan diduga sebagai pengedar,” sesal Wabup usai melantik 37 pejabat fungsional di lantai III Kantor Bupati Sumbawa, Senin (5/2) kemarin.
Sebagai pimpinan daerah, ungkap Wabup, tentunya akan mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba yang jelas-jelas merupakan salah satu bahaya terbesar bagi keberlangsungan pembangunan dan masa depan bangsa. “Perbuatan oknum PNS ini tidak ditolerir dan harus ditindak tegas,” tandasnya seraya mengingatkan bahwa Kabupaten Sumbawa sudah masuk dalam kategori darurat narkoba.
Seperti diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa berhasil meringkus seorang pengedar narkoba, Jumat (2/2) malam pukul 20.30 Wita. Pengedar berinisial SP alias Eret (40) ini adalah oknum PNS di lingkup Pemkab Sumbawa. Dari tangan warga yang tinggal di Kelurahan Brang Biji Kecamatan Sumbawa tersebut, diamankan barang bukti tiga poket narkotika jenis shabu. Penangkapan oknum PNS yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, IPTU Mulyadi SH tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap pengguna narkoba berinisial DK alias Racun (33) warga Kelurahan Bugis yang ditangkap beberapa saat sebelumnya. Racun ditangkap di pinggir Jalan Kamboja, Gang Toko Intan, Kelurahan Bugis, Kecamatan Sumbawa. Dari tangannya diamankan 1 poket shabu. Racun mengaku membeli barang haram itu dari SP alias Eret—oknum PNS tersebut seharga Rp 500 ribu.
Racun yang merupakan pengguna dikenakan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tetnang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan Eret yang merupakan pengedar dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara. (JEN/SR)