Intensif Sosialisasi, Satgas Saber Pungli Kedepankan Pencegahan

oleh -217 Dilihat

MATARAM, SR (05/02/2018)

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Provinsi NTB terus meningkatkan penyuluhan kepada masyarakat untuk memberikan edukasi tentang pentingnya peran semua pihak dalam memberantas praktek pungli dan korupsi. Sejak Januari 2018 hingga saat ini sosialisasi dan penyuluhan telah dilakukan di 5 lokasi pada kabupaten/kota yang berbeda, yakni Lombok Timur, Lombok Barat, Kota Mataram, Lombok Tengah dan Senin (5/2) hari ini di KPHLH Rinjani Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Kepala Inspektorat Provinsi NTB, Ibnu Salim SH. M.Si, Senin (5/2) di kantornya menegaskan penyuluhan dan sosialisasi penting dikedepankan untuk mengedukasi masyarakat sekaligus meminimalisir kemungkinan timbulnya kerugian. “Maka masyarakat kita perlu diberi informasi yang utuh, tentang kegiatan atau jenis pungutan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pungli atau korupsi. Selain itu juga untuk mewarning ASN agar menghentikan segala bentuk pungutan illegal,” tegasnya.

Menurutnya, sosialisasi dan penyuluhan juga bertujuan untuk menggugah kesadaran kolektif, agar masyarakat menjadi melek pungli sehingga mereka tidak menjadi korban. Atau sebaliknya, ketidaktahuan dan ketikdakberdayaan masyakarat tidak terus dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pungli dan korupsi. Sebab selama ini seringkali terjadi mispersepsi mengenai pungutan liar (pungli ) terutama berkaitan dengan layanan publik. Padahal biaya tersebut seharusnya tidak ada. Misalnya, pada layanan untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah melalui program Prona. Karena ketidaktahuan masyarakat maka ditemukan kasus pemungutan biaya oleh oknum petugas dengan berbagai alasan, tutur Abah Ibnu sapaan Inspektur Provinsi NTB ini. Demikian juga di sektor layanan lain seperti pelayanan kesehatan, pembayaran pajak, perijinan, pengelolaan aset, lingkungan hidup dan sektor lainnya, termasuk pendidikan, perlu ada penyuluhan atau sosialisasi kepada komite maupun masyarakat, sehingga secara preventif pungli dapat diminimalisir. Disamping tindakan refresif melalui OTT tetap dilakukan dalam rangka penegakan hukum dan keadilan, sekaligus warning agar pungli tidak terus berulang. Dengan penyuluhan, diharapkan masyarakat aktif memberantas pungli. Sebaliknya instansi pemberi layananpun diharapkan lebih terbuka dan transparan mengumumkan standar pelayanan publik yang dikelolanya. “Standar Pelayanan (SP) itu wajib hukumnya bagi instansi penyelenggara layanan,” tegas Abah Ibnu.

Baca Juga  Dipanggil Berstatus Saksi, Diperiksa Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Dan ia kembali mengingatkan perangkat daerah penyelenggara layanan publik bahwa standar pelayanan itu harus diumumkan secara terbuka dan wajib dipasang pula di lokasi pelayanan yang mudah diakses, sehingga ketika masyarakat mengurus suatu layanan, mereka langsung mengetahui jenis layanan yang akan diterimanya, beserta syarat layanan, waktu penyelesaiannya dan biaya layanan yang harus dibayar masyakat.

Terkait dengan pengaduan dari masyarakat, Ibnu Salim menyebutkan bahwa total 96 pengaduan yang diterimanya selama tahun 2017. Semua pengaduan tersebut telah diklarifikasi dan dikoordinasikan penangannya dengan APH lainnya hingga mendapatkan kejelasan. Di samping itu, pihaknya juga melakukan  penindakan melalui OTT, sebanyak 21 kasus, terdiri dari 4 kasus di UPP Provinsi NTB dan 17 Kasus OTT oleh UPP kabupaten/kota se-NTB. Sebagian besar dari OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat, di samping informasi dari Pokja Intelejen.

Pengaduan Diproses Proporsional

Dibagian lain, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) pada Inspektorat Provinsi NTB, GP. Aryadi, S.Sos. MH yang juga Sekretaris Tim Operasional Satgas Saber Pungli NTB menambahkan pihaknya juga menyediakan layanan khusus untuk menampung dan menangani segala bentuk pengaduan dari masyarakat yang dikelola secara profesional dan proporsional sesuai kewenangan yang ada. “Tidak boleh ada satu pengaduanpun yang dipetieskan,” tegasnya.

Baca Juga  TNI Turun Tangan Atasi Pembalakan Hutan Olat Rawa

Terlebih laporan tersebut mengandung indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat atau daerah. Dijelaskan Gde sapaan akrabnya, Unit Layanan Pengaduan yang bertajuk “Lapor Inspektorat NTB” itu dilengkapi tiga macam layanan pengaduan atau lapor inspektorat. Pertama “lapor inspektorat” secara langsung dimana pelapor datang ke unit layanan pengaduan di Kantor Inspektorat NTB untuk menyampaikan pengaduannya. Di unit layanan ini, aduan masyarakat akan diterima oleh para petugas piket  yang merupakan para auditor Irbansus. Kemudian para petugas akan menerima pernyataan aduan tersebut yang dituangkan ke dalam berita acara beserta bukti dan dokumen pendukung permulaan lainnya. Selanjutnya para petugas langsung melakukan telaah kasus, yang dituangkan dalam draf laporan sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan untuk mengambil langkah penanganan selanjutnya.

Kedua, Lapor Inspektorat secara elektronik, dapat dikirim melalui email: laporinspektorat@ntbprov.go.id  atau melalui NTB SMS Centre 0811391300. Dan bisa juga melalui inbox facebook Inspektorat Provinsi NTB. Ketiga, lapor inspektorat melalui surat yang dikirimkan kepada Inspektur Provinsi NTB disertai bukti pendukung permulaan. Antusias masyarakat NTB melaporkan adanya dugaan penyimpangan oleh pejabat publik, menurut Gde terbilang cukup tinggi. Sebagai contoh pada Januari saja, pihaknya telah menerima 8 aduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan yang berpotensi pungli atau korupsi. “Seluruh aduan tersebut saat ini sedang diproses lebih lanjut,” ujarnya. (JER/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *