Mantan Kadis PU Indikasikan Pasar Brangbara Bermasalah

oleh -143 Dilihat
Pasar Brang Bara dan Haji Saat Abdullah ST

SUMBAWA BESAR, SR (17/01/2018)

Mantan Kadis PU Sumbawa, H. Asaat Abdullah ST mengaku bersyukur bahwa proyek pembangunan Pasar Brang Bara sudah dinyatakan selesai oleh pihak rekanan. Artinya masyarakat Sumbawa telah memiliki pasar modern yang patut dibanggakan, di samping sebagai salah satu keberhasilan pemerintahan Husni—Mo. Meski demikian Haji Saat—sapaan tokoh ramah ini, masih menganggap proyek pasar tersebut bermasalah.

Kepada SAMAWAREA, Rabu (17/1) sore, Haji Saat yang juga Ketua Partai Nasdem Kabupaten Sumbawa ini mengindikasikan permasalahan proyek senilai Rp 5,5 Milyar itu muncul pada pra lelang. Karena itu dia mendesak aparat kejaksaan untuk melakukan penyelidikan tidak hanya di hilir tapi juga di hulunya. Sebab pra lelang dan pasca kontrak proyek tersebut harus dipadukan dan tidak boleh terpisahkan. Ini mengingat prinsip dokumen lelang itu adalah nyata. Apa yang ada di dokumen harus nyata di lapangan dalam proses pelaksanaannya. “Saya anggap proyek ini bermasalah, dan patut diduga fiktif dari segi dokumen. Saya berani menantang pihak-pihak yang membantahnya dengan membentuk tim independen untuk membongkar dugaan ini,” tukasnya.

Ia sepakat TP4D mengawal dan mendampingi agar proyek itu tepat waktu dan tepat mutu. Namun yang paling penting adalah pencegahan agar tidak menjadi preseden buruk terhadap proses pengadaan barang dan jasa. TP4D harus mempelajari semua hal yang menjadi penyebab digugurkannya calon rekanan dalam proses tender. Misalnya dalam dokumen lelang diharuskan pabrikasi maka spek dan pengadaan barang dari pabrik. Demikian ketika dokumen menyebutkan bahwa rekanan harus menggunakan tenaga tekhnis K3, juru ukur dan lainnya, maka harus dilampirkan pengalaman kerja minimal 3 tahun, sertifikat, dan ijazah. Kemudian, ketika rekanan memenangkan tender, sebelum penandatanganan kontrak dilakukan Pre Construction Meeting (PCM) yakni rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi. Rapat ini diselenggarakan oleh unsur-unsur terkait dengan pelaksanaan kegiatan proyek pembangunan yang dihadiri KPA, PPK, Tenaga Ahli Perencanaan, Konsultan Pengawasan, Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung yang ditunjuk. Selain itu Pimpinan Perusahaan, Team Leader dan personil-personil yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan, serta Pengelola Teknis yang ditunjuk. Tujuannya untuk menyamakan persepsi membahas syarat-syarat umum dan khusus dokumen perikatan dan membuat kesepakatan hal-hal penting yang belum terdapat dalam dokumen kontrak maupun kemungkinan-kemungkinan kendala yang akan terjadi dalam pelaksanaan pekerjaan. “Jadi sebelum tandatangan kontrak proses ini harus dilalui, semua nama-nama yang tercantum di dalam dokumen harus hadir secara fisik. Jangan hanya formalitas dengan menyodorkan kelengkapan administrasi saja. Sementara di lapangan nama-nama orang yang dicantumkan di dalam dokumen, tidak ada secara fisik di lapangan,” ujarnya.

Jika ini terjadi, Haji Saat yang merupakan pakar konstruksi ini, khawatir akan menjadi preseden buruk di kemudian hari apabila dari sekarang tidak dipermasalahkan. Karena semua kontraktor besar dari penjuru nusantara akan melakukan praktek seperti itu untuk mendapatkan proyek-proyek di Kabupaten Sumbawa. “Ikut tender hanya datang serahkan akte notaris. Apa maksudnya itu. Padahal aturannya harus tercatat di Menkumham siapa yang berhak menandatangani dokumen lelang. Lalu cocok atau tidak rekening bank dan segala sesuatunya. Jika ini dibiarkan akan berdampak pada tender-tender di masa-masa mendatang,” tukas Haji Saat.

Hal inilah yang sebenarnya diselidiki kejaksaan dan TP4D, bukan dipusingkan dan disibukkan oleh isu bagi-bagi duit dengan mencari siapa penyebarnya karena masalah tersebut merupakan ranah pihak kepolisian.  (JEN/SR)