Jaksa Segera Ekspos Penanganan Kasus BBM Bersubsidi

oleh -139 Dilihat
Hasil Sidak Tim Jaksa

SUMBAWA BESAR, SR (17/01/2018)

Kejaksaan Negeri Sumbawa telah melakukan pengumpulan data bukti dan keterangan terhadasp laporan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Beberapa saksi telah dimintai keterangan di antaranya Kepala Pertamina Depot Badas, para camat, Kabag Ekonomi, dan sejumlah pengusaha SPBU di wilayah Kabupaten Sumbawa. Meski demikian pihak kejaksaan belum menentukan ada dan tidaknya perbuatan melawan hukum, maupun pasal yang akan diterapkan ketika ditemukan adanya indikasin pelanggaran hukum.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasi Intel, Erwin Indrapraja SH MH, Selasa (16/1) kemarin, mengakui data dan keterangan yang sudah dikumpulkan sudah mencukupi. Untuk menentukan langkah selanjutnya, tim akan melakukan ekspos untuk memastikan dan menarik kesimpulan fakta-fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan. Ekspos ini penting ungkap Erwin, untuk menentukan apakah perkara tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana Migas. Atau juga tidak ditemukan adanya unsur-unsur pelanggaran pidana. Ketika masuk dalam ranah korupsi, langsung ditingkatkan  ke proses penyelidikan. Tapi jika masuk tindak pidana migas, penanganannya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Nyebrang Sungai, Tiga Perempuan Meninggal Tersapu Banjir

Sejauh ini kata Erwin, ekspos belum dilakukan karena kesibukan mengingat banyak perkara lain yang ditangani. Di samping ada kegiatan internal di kabupaten, propinsi maupun pusat yang harus diikuti. Kendati demikian, pihaknya akan berupaya menggelar ekspos dalam waktu dekat ini. “Setelah HUT Kabupaten Sumbawa, segera kami ekspos,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian publik. Terlebih lagi jajaran kejaksaan pernah melakukan sidak di sejumlah SPBU dan menemukan adanya pengisian BBM berdrum-drum dengan dalih mengantongi rekomendasi. Persoalan ini sempat dibawa ke DPRD Sumbawa yang kemudian digelar pertemuan difasilitasi Komisi II setempat. Terungkap jika rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah kabupaten yang dijadikan dalih para pengusaha nakal, sudah tidak berlaku lagi sejak kewenangan ditarik propinsi dan pusat. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *