Merasa Difitnah, PT Tiba Papua Siapkan Langkah Hukum

oleh -145 Dilihat
Muhammad Eri Satriawan SH, Humas sekaligus Tim Advokasi Hukum PT Tiba Papua

SUMBAWA BESAR, SR (09/01/2018)

PT Tiba Papua—rekanan Proyek Pembangunan Pasar Brangbara Kabupaten Sumbawa tengah menyiapkan langkah hukum. Upaya ini dilakukan untuk menyikapi segala bentuk fitnah yang dialamatkan kepada pihaknya selama proses pengerjaan proyek senilai Rp 5,5 miliar lebih bantuan dari dana TP Kementerian Perdagangan Tahun 2017. Mulai dari kontruksi tidak sesuai spesifikasi, hingga isu bagi-bagi duit kepada sejumlah pejabat senilai Rp 1,4 milyar.

Dalam jumpa persnya, Selasa (9/1) siang, Muhammad Eri Satriawan SH, Humas sekaligus Tim Advokasi Hukum PT Tiba Papua, mengakui langkah hukum tersebut akan dilakukan dalam waktu 2-3 hari ke depan. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti dugaan fitnah sebagai bahan untuk membawa persoalan itu ke ranah hukum. Erik—sapaan pria asli Sumbawa ini mengaku sempat terkejut ketika namanya disebut-sebut sebagai orang yang membagikan aliran dana Rp 1,4 milyar kepada beberapa oknum pejabat. Bahkan dia sempat dimintai keterangan oleh TP4D. Ia secara tegas menyatakan semua informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Untuk itu pihaknya akan mengambil langkah hukum karena unsure-unsur dari perbuatan pidana yang mereka lakukan sudah jelas. Yakni melanggar ketentuan pasal 27 ayat 3 UU ITE dan KUHP pasal 310 dan 311. Isu bagi-bagi duit ini tidak hanya menciderai namanya secara pribadi melainkan banyak nama yang disebutkan di sana. Tentunya hal tersebut tidak bisa dibiarkan karena ini benar-benar fitnah yang keji.

Baca Juga  Seratusan Burung Selundupan Dilepas

Di bagian lain, Erik juga menyinggung adanya postingan di media social yang menyebutkan bahwa ada suruhan dari PT Tiba Papua yang menemui dan menyogok seseorang agar tidak bersuara atau ‘bernyanyi’ soal proyek pembangunan Pasar Brangbara. Ditegaskannya, tidak ada suruhan perusahaan yang menemui seseorang untuk melakukan semua itu. Demikian dengan baja yang dikatakan barang bekas bukan asli. Dikatakannya, baja kontruksi Pasar Brangbara tersebut asli dari Gunung Garuda (GG) dan dalam kondisi baru yang dibuktikan dengan surat jalan, invoice dan lainnya. Sangat tidak benar informasi yang menyatakan baja yang digunakan di Pasar Brangbara adalah baja bekas. Baja ini juga sudah diperiksa tim ahli yang memastikan bajanya asli.

Baca Juga  Menilai Kinerja Kapolda NTB Jelang Pilkada Serentak

Diakui Erik cukup banyak isu yang menyerang PT Tiba Papua selama pengerjaan proyek pasar tersebut. Namun selama proses pengerjaan ini berlangsung pihaknya memilih tidak menanggapi tapi lebih focus pada penyelesaian proyek. “Kami tidak mau mengorbankan masyarakat Sumbawa jika pasar ini tidak selesai karena direcoki dengan beragam isu itu. Kami tidak ingin konsentrasi kami terpecah jika meladeni serangan-serangan tersebut. Lebih baik kita menyelesaikan pasar ini. Alhamdulillah hari ini selesai 100 persen,” ungkapnya.

Dengan selesainya pengerjaan proyek, lanjut Erik, barulah pihaknya menghimpun data untuk mengambil langkah hukum terhadap semua fitnah yang dialamatkan kepada PT Tiba Papua dan jajarannya. “Kita tidak hanya berbicara fitnah aliran dana 1,4 Milyar itu saja tapi semua fitnah yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Brangbara akan kami persoalkan,” tandasnya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *