Curi Motor di Conter Tertangkap di Jalan Baru BIL

oleh -201 Dilihat

MATARAM, SR (09/12/2017)

Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram bersama Opsnal Polsek Ampenan kembali menangkap tersangka pencurian sepeda motor, Jumat (8/12) kemarin. Dari tangan tersangka berinisial MS alias Ari (28) warga Sekotong Lobar ini, polisi mengamankan sepeda motor Honda Beat DR 2419 HI yang digunakan saat beraksi. Sebelumnya tersangka mengambil sepeda motor Beat DR 3661 GR milik korban yang diparkir di depan Conter Feza Cell, Jalan ABG Ampenan Selatan Kota Mataram dalam keadaan terkunci stang, Kamis 7 Desember lalu. Saat itu korban berada di dalam conter. Mendapat laporan, Tim Resmob 701 dan Opsnal Polsek Ampenan mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi-saksi yang berada di sekitar TKP dan didapat petunjuk. Bahwa pelakunya 2 orang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna Hitam berplat DR 2419 HI yang berisi tulisan “ARIAN”. Dalam aksinya pelaku yang dibonceng mengenakan jaket hitam dan celana panjang warna gelap dengan perawakan kurus, tinggi, dan hitam turun dari motor temannya kemudian mengambil motor milik korban dan langsung kabur. Sedangkan teman pelaku dengan motornya menunggu di pinggir jalan dekat TKP dengan ciri-ciri berperawakan agak pendek mengenakan baju sweeter kotak-kotak dan celana panjang warna gelap. Berdasarkan informasi tersebut Tim melakukan penyisiran sepanjang Jalan Lingkar Selatan Kota Mataram. Esoknya pukul 08.15 Wita terlihat ciri-ciri pelaku tersebut yang melaju kencang dari Jalan Lingkar Selatan Ampenan menuju jalan baru BIL. Tim langsung mengejarnya dan salah satu pelaku yang menggunakan motor Beat warna hitam DR 2419 HI berhasil dipepet dan ditangkap. Sedangkan teman pelaku yang membawa motor curian milik korban berhasil meloloskan diri.

Ketika diinterogasi di Polsek Ampenan, tersangka Ari mengakui perbuatannya. Dia beraksi bersama temannya berinisial “A” beralamat di Pelangan Sekotong Lombok Barat. “Kini A dalam pengejaran tim,” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, Sabtu (9/12). (JEN/SR)