Bupati Husni Nilai Tudingan Bupati KSB Keliru Besar

oleh -83 Dilihat
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc

SUMBAWA BESAR, SR (19/12/2017)

Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril B.Sc membantah dengan tegas tudingan Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. HW. Musyafirin MM yang mengatakan Bupati Sumbawa ingkar janji terkait tapal batas kedua daerah yang masih bersengketa. Ia menilai tudingan tersebut sangat keliru. “Saya kira Bupati KSB sahabat saya itu keliru menterjemahkan karakter saya. Apa yang saya katakan di depan akan sama dengan apa yang saya katakan di belakang,” kata Bupati Haji Husni kepada SAMAWAREA, Senin (19/12).

Ia mengaku sangat dekat dengan Bupati KSB. Harusnya persoalan itu disampaikan langsung kepadanya. Apalagi belum lama ini mereka sama-sama menghadiri Rakornas PDIP di Jakarta, tapi Bupati KSB tidak pernah menyinggung masalah itu.

Mengenai tapal batas, Bupati Haji Husni, mengakui sudah lama dipersengketakan oleh kedua daerah, Sumbawa dan KSB. Karenanya Ia yang baru terpilih menjadi Bupati Sumbawa saat itu tidak ingin repot dan tidak ingin persoalan tersebut berlarut-larut. Karenanya pada pertemuan yang difasilitasi Wakil Gubernur NTB, Ia dan Bupati KSB bertemu. Pertemuan itu menyepakati untuk menyerahkan masalah ini kepada Mendagri. Kedua belah pihak akan menerima apapun keputusan Mendagri.

Tak lama ada surat Mendagri tertanggal 3 Oktober 2017. Surat bernomor 120/6627/BAK ini bersifat sangat segera tanpa lampiran. Prihalnya adalah tanggapan permintaan penjelasan status Pulau Kalong di Propinsi NTB. “Ini surat tanggapan dari Mendagri bukan surat keputusan. Dan di dalam surat tanggapan itu tidak ada menyebutkan bahwa Pulau Kalong adalah milik Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.

Baca Juga  Operasi Zebra di Sumbawa Jaring 1.460 Pelanggar, Turun 5 Persen

Dalam surat Mendagri itu, lanjut Bupati, merujuk Surat Keputusan Gubernur NTB No. 298/2009 tentang penegasan batas wilayah administrasi pemerintahan antara Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menetapkan Pulau Kalong masuk dalam kewilayahan Kabupaten Sumbawa Barat. Ironisnya ungkap Bupati Haji Husni, surat keputusan Gubernur NTB yang menjadi saran Mendagri untuk dijadikan rujukan, sudah digugat Pemda Sumbawa saat masa pemerintahan Drs. H. Jamaluddin Malik di PTUN Mataram. Gugatan itu dimenangkan Pemda Sumbawa melalui Putusan No. 17/Pen/3-BIS/2009/PTUN MTR tanggal 27 Oktober 2009. “Logikanya, tidak tepat jika Mendagri merujuk Surat Keputusan Gubernur NTB yang sudah dikalahkan melalui gugatan PTUN. Inilah yang dipertanyakan Sumbawa,” tukas Bupati, seraya menambahkan kemungkinan surat yang dikirim ke KSB merujuk putusan PTUN bukan putusan Gubernur NTB.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas status Pulau Kalong masih mengacu pada keputudan Gubernur NTB. Apabila ada perkembangan abru atau usulan agar disampaikan secara bersama-sama oleh kedua kabupaten mlalui Gubernur. Mungkin surat yang dikirim di sana itu merujuk pada keputusan PTUN.

Karena itu Bupati HM Husni Djibril B.Sc menyarankan agar Bupati KSB untuk kembali membaca secara berulang-ulang surat Mendagri, dan surat Keputusan Gubernur Tahun 2009, maupun Putusan PTUN yang memenangkan gugatan Bupati Sumbawa terhadap surat keputusan Gubernur dimaksud, agar paham. “Jadi tolonglah jangan katakana saya ingkar janji. Saya sepakat pertemuan di ruang Wagub dan menyerahkan kepada Mendagri. Untuk apa kita mau rebut tanah sejengkal jika bukan hak kita. Tapi menjadi kewajiban bagi kita untuk mempertahankan hak secara legal, tentunya memiliki dasar hokum yang dibuktikan dengan putusan PTUN,” pungkasnya.

Baca Juga  Plan Indonesia dan Pemda Sumbawa Berkomitmen Atasi Perubahan Iklim 

Seperti diberitakan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin MM menuding Bupati Sumbawa mengingkari perjanjian terkait sengketa tapal batas yang tidak menerima keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Berbicara saat Peresmian Bangunan BPTP di Poto Tano, Senin (18/12) kemarin, Bupati Musyafirin mengatakan, Gubernur NTB telah mengeluarkan SK Tapal Batas antara KSB dengan Kabupaten Sumbawa sebagai kabupaten induk. Dalam SK Gubernur ini, menyatakan bahwa wilayah yang disengketakan itu masuk dalam wilayah KSB.

Menurut Bupati KSB, ia dan Bupati Sumbawa sudah sepakat menyerahkan seluruh keputusan kepada Menteri Dalam Negeri. Keduanya akan menerima apapun putusan Mendagri. Surat perjanjian bersama ini ditandatangani baik oleh Bupati KSB maupun Bupati Sumbawa disaksikan Wakil Gubernur H Muh Amin SH M.Si di ruang kerjanya. Sebulan kemudian, Menteri Dalam Negeri menerbitkan keputusan yakni menguatkan SK Gubernur NTB. Rupanya keputusan Mendagri ini kembali diprotes Sumbawa. Bupati Sumbawa tidak menerima keputusan Mendagri. “Inikan sama dengan ingkar janji, padahal kita sudah sepakat. Jika tetap seperti ini, sengketa ini tidak akan selesai-selesai,” sesal Bupati Musyafirin. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *