DPRD Belum Dapat Menindaklanjuti Permohonan PAW Abi dan Agus Okak

oleh -100 Dilihat
H. Lalu Budi Suryata SP

SUMBAWA BESAR, SR (22/11/2017)

Ambisi DPD Partai Golkar Kabupaten Sumbawa untuk mencopot Dr. Drs. A. Rachman Alamudy SH M.Si dan Agus Salim Okak dari kursi Anggota DPRD Sumbawa melalui Pergantian Antar Waktu (PAW) sepertinya terganjal. Pasalnya surat DPD Golkar Sumbawa No. P-047/GOLKAR-SBW/X/2017 tertanggal 17 Oktober, yang meminta DPRD agar segera menindaklanjuti surat DPD Golkar Sumbawa No. 020/GOLKAR-SBW/IV/2016 tentang PAW, telah disikapi DPRD Kabupaten Sumbawa dengan menerbitkan surat bernomor 212/220/DPRD/XI/2017. Surat yang ditandatangani Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP, Selasa (21/11) kemarin ini, menyatakan belum dapat menindaklanjuti permohonan PAW dua anggota DPRD Sumbawa dari Partai Golkar tersebut.

Dalam surat DPRD Sumbawa itu ada sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan sehingga dikeluarkannya keputusan tersebut. Pertama, bahwa putusan Pengadilan Negeri Sumbawa Besar atas perkara perdata No. 37/Pdt.Susparpol/2016/PN.Sbw yang menolak Provisi para penggugat dan menyatakan gugatan gugatan para penggugat tidak dapat diterima, sehingga para penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan Kasasi pada Mahkaman Agung (MA). Perkara tersebut kemudian telah diputuskan dengan putusan nomor 535 K/Pdt.Sus-Parpol/2017 tanggal 5 Juni 2017 yang diktumnya menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Drs. A. Rahman Alamudy SH dan Agus Salim. Menghukum para pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Kedua, ketentuan pasal 33 UU RI No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU RI No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam hal penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan Negeri, putusan PN ini adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).

Ketiga, berdasarkan penjelasan pasal 405 ayat (2) huruf h menyatakan dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baik putusan PN maupun putusan MA terhadap perkara gugatan yang diajukan Drs. A. Rahman Alamudy dan Agus Salim telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde). Tetapi kedua lembaga peradilan tersebut memberikan Putusan N.O. (Niet Ontvankelijkeverklaard) atau putusan yang menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena gugatan yang diajukan tersebut belum menyangkut persoalan sah tidaknya keanggotaan Para Penggugat dari Partai Golongan Karya. Di samping itu Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya berpendapat bahwa sesuai ketentuan pasal 32 ayat (1) juncto pasal 33 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menentukan bahwa perselisihan partai politik sebelum diajukan ke Pengadilan Negeri harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal partai politik, dan bahwa terbukti perselisihan antara para pemohon dan para termohon Kasasi belum pernah diajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai Golkar.

Ketua DPRD Sumbawa, Lalu Budi Suryata SP yang dihubungi Rabu (22/11) sore tadi, menegaskan keputusan yang diambil yakni belum dapat menindaklanjuti permohonan PAW Abi (Dr. Drs. A. Rachman Alamudy SH M.Si) dan Agus Okak (Agus Salim) merupakan hasil keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa yang didasari atas ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sebelum memutuskan, pihaknya telah melakukan konsultasi dan komunikasi dengan banyak pihak yang sangat berkompeten terhadap persoalan tersebut. Seperti Pengadilan Negeri Sumbawa, Bupati Sumbawa, Biro Hukum Provinsi NTB, serta Kementerian Dalam Negeri. “Kami berharap semua pihak berfikiran jernih dalam melihat persoalan ini dan dapat menghargai serta menghormati keputusan yang kami tetapkan,” pungkasnya. (JEN/SR)