Dinyatakan Pailit, Toko Harapan Baru dan Toko Mitra Tekhnik Disita

oleh -514 Dilihat
Kurator mengusir Boss Harapan Baru dan Mitra Tekhnik meninggalkan tokonya

SUMBAWA BESAR, SR (23/11/2017)

Toko Harapan Baru di Jalan Kartini dan Toko Mitra Tekhnik di Jalan Sultan Kaharuddin Kelurahan Brang Bara, Sumbawa Besar serta beberapa bidang tanah, disita Pengadilan Niaga Surabaya, Kamis (23/11). Penyitaan asset milik Ny Lusy dan suaminya Atun Yunadi ini dilakukan, setelah pengusaha tersebut dinyatakan sebagai debitur pailit. Hal ini terkait dengan pinjamannya di Bank BRI Sumbawa yang belum dapat dituntaskan. Proses penyitaan itu berlangsung sedikit ricuh. Sebab Atun Yunadi bersama karyawannya yang sedang melayani pembeli di Toko Mitra Tekhnik menolak kehadiran dan tindakan Juru Sita Pengadilan Niaga, Djoko Subroto dan Kurator Pengganti Dr. Najib Ali Gisymar SH M.Hum CMSE, CLA, CRA., CLI. Meski demikian tim dari Pengadilan Niaga yang mendapat pengawalan ketat puluhan anggota Polres Sumbawa yang dipimpin Kabag Ops, Kompol Jamaluddin serta dihadiri Kapolres AKBP Yusuf Sutejo dan Pimpinan Cabang BRI Sumbawa Raden Pandu Bagja Sumawijaya ini tetap membacakan penetapan majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Surabaya No. 35/Pailit/2012/PN.Niaga.Sby. “Harta pailit debitor pailit disegel !” tegas Djoko Subroto.

Penyegelan itu dilakukan terhadap harta debitor berupa toko beserta stok barang dagangan, dan semua peralatan yang ada di dalamnya. Setelah harta pailit ini dalam keadaan disegel, selanjutnya salinan berita acara penyegelan diserahkan atau memberi wewenang kepada pihak pemohon (Kurator). “Saya sudah selesai melaksanakan tugas ini sesuai aturan. Salinan berita acara ini saya serahkan ke Kurator, terserah mau diapakan silakan. Kami mohon petugas keamanan dapat membantu kelancarannya,” pinta Joko.

Baca Juga  Seorang Hakim Dirampok

Setelah itu Kurator langsung memerintahkan kepada Atun Yunadi dan karyawannya untuk meninggalkan toko tersebut. Saat itu Atun Yunadi enggan beranjak, membuat suasana sempat memanas. Dibantu aparat kepolisian Atun diarahkan untuk meninggalkan tempat tanpa membawa sebutir barang apapun dari dalam toko. Atun sempat berusaha hendak mengambil uang hasil dagangan di dalam laci kasirnya, tapi Kurator langsung merampas kunci dan mengusir Boss Mitra Tekhnik tersebut dari tempat itu. Putra Atun Yunadi yang baru datang nyaris baku pukul dengan Kurator. Beruntung aparat kepolisian melerai dan mengendalikan situasi. “Kami sebagai Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga mulai hari ini menyita seluruh harta yang ada di sini. Jadi kami perintahkan kepada seluruh karyawan mulai detik ini untuk tidak bekerja, nanti karyawan akan kami data. Kami juga persilahkan saudara Atun Yunadi untuk meninggalkan tempat ini. Ini kami segel, kami punya kuasa, tolong jangan halangi kami,” tegas Kurator.

Situasi itu sempat membuat para pembeli panik. Sebab mereka sudah menyerahkan uang pembelian kepada pemilik toko, tapi barangnya belum sempat diambil. Akhirnya mereka dilayani Kurator. Sedangkan uang yang ada di laci kasir, dihitung petugas BRI yang turun bersama Pimpinan Cabang BRI Sumbawa serta disaksikan Kapolres, Camat Sumbawa, Lurah Brang Bara dan pihak terkait lainnya.

Hal yang sama juga dilakukan terhadap Toko Harapan Baru. Namun proses eksekusi dan penyegelan semua barang di dalam toko tersebut berlangsung alot. Sebab juru sita, kurator dan petugas kepolisian kesulitan masuk ke dalam toko karena tergembok dari luar dan terkunci dari dalam. Kurator sempat menggunakan linggis untuk membuka secara paksa pintu rolling door yang tergembok. Beberapa kali diupayakan tapi belum berhasil. Tak lama muncul pemilik toko yang kemudian mempersilahkan mereka masuk melalui pintu bagian belakang. Prosesi ini mendapat perhatian masyarakat. Hanya dalam hitungan detik lokasi penyegelan tersebut padat merayap.

Baca Juga  Harga Rumput Laut di KSB Anjlok, Petani Menjerit

Atun Yunadi yang dimintai tanggapannya menilai penyegelan itu dilakukan secara arogan dan kasar. Bahkan Kurator menantang untuk beradu fisik. Selain itu penyegelan dilakukan secara sepihak dan mendadak, mengingat salah satu pemilik yakni Ny Lusi sedang tidak berada di tempat. Dalam prosedur kepailitan, ungkap Atun, harusnya yang mengajukan permohonan lebih dari satu kreditur. Kenyataannya hanya satu kreditur yakni BRI. Ini dinilainya telah menyalahi aturan. Karena itu pihaknya akan melakukan perlawanan dengan mempertimbangkan langkah-langkah hukum. “Jika kami kalkulasi jumlah asset yang disegel jauh lebih besar dari utang yang ada. Dari versi BRI kami berhutang mencapai Rp 7,1 milyar, tapi dari versi kami hanya 5 miliar lebih,” ujar Atun Yunadi.

Di bagian lain, Ia mengakui jika penyegelan tersebut berdampak terhadap nasib tenaga kerjanya. Sekitar 40 orang karyawannya harus kehilangan pekerjaan dan sudah pasti menjadi pengangguran. Karenanya tindakan yang dilakukan Kurator sangat tidak manusiawi. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *