Posting Kalimat Diduga Melecehkan “Husni-Mo”, Taufieq Hidayat Dipolisikan

oleh -108 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (19/11/2017)

Postingan akun bernama Taufieq Hidayat selalu menjadi viral di media social Facebook. Pasalnya postingannya cenderung mengkritisi kinerja pemerintahan saat ini, padahal dia menjadi salah satu bagian dalam birokrasi yang dipimpin pasangan Husni–Mo. Bahkan saat pencalonan Husni—Mo, Taufieq diisukan menjadi tim suksesnya. Namun tidak menghalanginya untuk selalu kritis jika diyakini dalam proses pembangunan terjadi ketimpangan. Tidak heran jika postingan-postingannya sangat berisiko bagi dirinya terutama jabatan birokrasi yang disandangnya. Sudah terbukti dia dimutasi jadi Sekcam yang secara kompetensi mungkin jauh dari bidang keilmuan dan keahlian yang disandangnya. Postingannya juga membuat sebagian orang meradang, dan melaporkannya secara hukum. Seperti yang dilakukan Ketua PAC PDIP Kecamatan Lantung, Abdul Rauf dan Ketua Banteng Muda Selatan Sumbawa, Halim Perdana bersama sejumlah pendampingnya, salah satunya Erman Hermawan Langkang–tokoh pers di daerah ini. Mereka mempolisikan Taufieq Hidayat terkait dugaan pencemaran nama baik bupati dan wakil bupati Sumbawa melalui medsos ke Polres Sumbawa, Sabtu (18/11) siang. Pengaduan terkait postingan kalimat yang dianggap melecehkan pasangan Husni—Mo yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa ini, diterima petugas TAUD untuk diregistrasi yang kemudian diajukan ke Kapolres Sumbawa. Dari Kapolres akan didisposisikan ke Kasat Reskrim untuk dilakukan penyelidikan. “HUssssssstt NI oraaaaaang MO bohong aja #tabiat” demikian postingan Taufieq Hidayat yang cukup menghebohkan dunia maya. Kalimat itu dianggap tidak pantas dan tak beretika sebagai seorang ASN, karena dianggap mengandung arti dan nama Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa yang saat ini menjadi atasan langsungnya.

Sebenarnya sikap Taufieq yang dianggap nyeleneh bukan kali ini saja dan bukan hanya pada masa pemerintahan Husni—Mo saat ini. Sikap kritis ini sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya. Mungkin sudah menjadi hobby dan stylenya yang selalu tergelitik jika melihat sebuah ketimpangan. Bahkan Taufik Hidayat kerap mengungkap kasus-kasus korupsi di sejumlah dinas tempat dia bekerja. Dan tidak sedikit pula orang yang melaporkannya ke polisi akibat sepak terjangnya yang dinilai mengandung unsur pidana. Bukan Taufiq namanya jika tidak melawan. Taufiq selalu siap dengan apa yang sudah dilakukan. Tidak heran jika laporan ‘lawannya’ itu mental dan berbalik arah, sehingga sudah cukup banyak pelapornya yang justru menjadi tersangka. Yang menariknya, Taufik pernah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa terkait kasus dugaan korupsi. Padahal dalam kasus itu Taufik menjadi pelapor dengan membantu kejaksaan menyerahkan data dan bukti otentik. Taufik pun melawan karena merasa dikriminalisasi dengan mengacu pada tandatangan yang diduga milik Taufik. Padahal sudah ada hasil uji forensik Puslabfor Polri jika tandatangan itu palsu dan dipalsukan oleh oknum rekanan yang kemudian telah dijatuhi hukuman penjara. Akibatnya oknum jaksa yang menjadikannya tersangka dicopot dan dimutasi.

Baca Juga  Cinta Ditolak, Polisi Bertindak

Taufieq: Siap Jalani Proses Hukum dan Siap Lapor Balik

Terkait dengan laporan pengurus PDIP Lantung, Taufieq yang dihubungi Minggu (19/11) kemarin, mengaku menanggapinya biasa-biasa saja. Iapun siap menghadapi dan menjalani proses hukum jika postingannya benar-benar terbukti melanggar hukum seperti yang diadukan. “Saya sebagai WNI yang baik siap menjalani proses hukum. Ini hal biasa bagi saya,” ucapnya.

Namun demikian Taufik masih bertanya apa masalah dan yang membuatnya melanggar hukum sehingga dilaporkan ke polisi. Ia mencontohkan, ketika dia kesal karena rumahnya kemalingan yang kemudian memposting kekesalannya di Sosmed (FB). “Semata moh tau nyoro ta roa gama mantarokak, ke lamin ntek ko bao olat sit gama ling ble, ke lamin tama ko dalam ai puak gama ling balo (Dasar maling sialan semoga diazab. Kalau naik ke gunung digigit ular, masuk ke air diterkam buaya)” lantas dari postingan itu ada yang merasa keberatan, yah itu artinya apa ??” tanyanya.

Baca Juga  Hj. Erica: "Istiqomah Dalam Berhijrah Menuju Kesempurnaan"

Hal yang sama dengan postingannya yang kemudian membuat sekelompok orang keberatan dan mengadukannya ke polisi. Untuk diketahui, ungkap Taufik, dalam kehidupan meski tidak disadari setiap hari seseorang berpotensi berurusan dengan hukum. Misalnya dalam berlalulintas berpotensi menabrak dan tertabrak atau hal lainnya yang mungkin terjadi di jalan. “Makanya kita selalu persiapkan diri dengan kelengkapan-kelengkapan antara lain surat-surat motor, SIM, STNK, helm dan lainnya. Walau sudah mempersiapkan semua kelengkapan itu bukan lantas mempersiapkan diri untuk ditabrak, menabrak atau siap ditabrak, karena itu hanya buat jaga-jaga saja, Dan ketika itu terjadi maka proses itu menjadi hal yang biasa-biasa saja daalm proses hukum karena hukum pasti menjadi “panglima” jelasnya.

Mengenai laporan polisi yang memposisikannya sebagai terlapor terkait postingannya di FB, ia menyerahkan kepada pihak kepolisian. Ia meyakini polisi akan professional dalam menanganinya. Jika delik aduan sudah pasti ada pelapornya. Setiap pelapor harus memiliki legal standingnya sehingga laporan itu dianggap terpenuhi. Selanjutnya dilakukan penyelidikan (lidik) dengan memanggil para saksi termasuk saksi ahli bahasa, ahli ITE, dan lainnya. Ketika sudah rampung dilakukan gelar perkara untuk menyimpulkan layak dan tidaknya dinaikkan ke proses penyidikan (sidik). Bila dalam gelar perkara ditemui unsure-unsur pidananya tentunya akan dilanjutkan. Sebaliknya bila tidak terpenuhi unsure pidananya maka akan dihentikan. “Nah mungkin pada saat ini saya mungkin akan mempertimbangkan upaya hukum terkait laporan sekelompok orang itu,” pungkasnya. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *