Keluarkan SE 585, Bukti KPU Tidak Profesional Menjalankan Tugas

oleh -64 Dilihat

Oleh : Syamsul Rahman, Koordinator Wilayah NTB Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)

SUMBAWA BESAR, SR (17/10/2017)

Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Tahapan Pemilihan Umum sudah berjalan, dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu terhitung sejak Tanggal, 3 Oktober dan berakhir pada tanggal 16 Oktober 2017. Sebelum ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu, KPU melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap kelengkapan, keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Dalam proses pendaftaran partai politik wajib memasukan data kepengurusan partai politik tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat kecamatan ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol).

Baca Juga  DPC Gerindra Sumbawa Bangun Kantor, Selesai Sebelum Pileg dan Pilkada

Sebagaimana diketahui bahwa dalam PKPU No. 11 Tahun 2017, tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu dimulai tanggal 3-16 Oktober 2017, akan tetapi dengan adanya surat edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017, KPU memberikan perpanjangan waktu 1×24 jam sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB, dengan dalih untuk memberikan perlakuan yang setara bagi partai politik.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai bahwa:

  1. Surat Edaran KPU No. 585/PL.01.0-SD/03/KPU/X/2017 sebagai bentuk tidak konsistennya KPU dalam menjalankan tugas.
  2. Dengan adanya perpanjangan waktu 1×24 jam yang diberikan oleh KPU membuktikan bahwa KPU tidak siap dalam menjalankan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu serta sistem informasi partai politik (SIPOL) yang ditawarkan oleh KPU tidak mampu menunjang kinerja KPU.
  3. Masih banyak anggota partai politik yang tidak bisa menggunakan SIPOL
  4. Partai politik belum siap secara administrasi dalam penggunaan SIPOL sebagai syarat wajib
  5. SIPOL sebagai data publik namun tidak bisa diakses oleh masyarakat. (*)
Baca Juga  DPR: Resolusi UNHCR untuk Palestina Sangat Tepat!

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *