Pelimpahan Kewenangan Bupati ke Camat Butuh Anggaran

oleh -90 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (16/10/2017)

Salah satu upaya pemerintah guna mewujudkan kecamatan yang mumpuni dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan adalah penyediaan anggaran yang memadai. Namun sampai sekarang kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Sumbawa belum memiliki pola anggaran yang proporsional dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut. Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs H. Rasyidi  saat membuka secara resmi Workshop Identifikasi Biaya yang Dibutuhkan Kecamatan Pasca SK Pelimpahan sebagian Kewenangan Bupati ke Kecamatan Tahun 2018 yang digelar KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan), di Lantai I Kantor Bupati, Senin (16/10).

Sekda sangat mengapresiasi terselenggaranya kegiatan workshop yang telah difasilitasi KOMPAK NTB dan berharap dapat membantu para camat dalam menyusun anggaran yang sesuai dengan peran dan tugasnya saat ini. Hal ini agar memberikan penguatan terhadap akselerasi pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat, optimalisasi peran kecamatan dalam membangun akses dan meningkatkan mutu pelayanan, dan agar pelayanan menjadi cepat, mudah, terjangkau, profesional sehingga mendorong terwujudnya kecamatan sebagai pusat pelayanan. Selain itu  camat sebagai simpul pelayanan (front office) bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumbawa, melalui seksi pelayanannya sesuai dengan susunan organisasi kecamatan yang diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sumbawa No. 80 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja kecamatan di Kabupaten Sumbawa.

Baca Juga  Pengurus IARMI Sumbawa Dilantik, Bupati: Jalankan Program Secara Amanah

Sekda juga menyampaikan bahwa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), upaya penguatan kecamatan menjadi salah satu langkah strategis dalam mengimplementasikan tahapan pelaksanaan reformasi birokrasi guna terwujudnya kecamatan sebagai perangkat daerah yang proporsional dan profesional dalam melayani masyarakat. Untuk itu harus ada kesungguhan hati dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut sehingga terwujud Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang hebat dan bermartabat.

Sebelumnya Koordinator KOMPAK Wilayah Sumbawa, M. Ikraman, S.Pt menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan tersebut antara lain untuk mengidentifikasi biaya yang ditimbulkan dalam melaksanakan sebagian kewenangan yang diterima dari Bupati. Kemudian adanya gambaran spesifik tentang penambahan alokasi anggaran untuk kecamatan yang akan ditetapkan dalam KUA-PPAS/RAPBD 2018, serta mendukung eksekutif dalam penyediaan informasi yang “evidence based” (berdasarkan pada bukti) dalam pembahasan anggaran dengan anggota legislatif di parlemen.

Baca Juga  Dimungkinkan Dapil II Sumbawa Dimekarkan

Dijelaskan pula bahwa metode yang diterapkan dalam workshop tersebut merupakan kombinasi dari pemaparan dan tanya jawab maupun penelaahan identifikasi biaya dari setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dengan sasaran adalah kecamatan dan kabupaten lokasi KOMPAK. Sehingga pelaksanaannya akan terbagi menurut kabupaten wilayah kerja KOMPAK.

Diharapkan dengan adanya kegiatan tersebut peserta mendapat informasi tentang kebijakan dan Peta Anggaran Tahun 2018 di masing-masing kabupaten dan dapat mereferensikan perkiraan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menjalankan pelimpahan kewenangan dari masing-masing OPD. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *