Penyelidikan Proyek PLTS Labangka Dihentikan

oleh -100 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK

SUMBAWA BESAR, SR (15/10/2017)

Penyelidikan dugaan penyimpangan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Labangka, Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, dihentikan. Keputusan yang diambil Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa ini setelah adanya hasil pemeriksaan saksi ahli dari Balai Besar Teknologi dan Konservasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). BPPT adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi. “Penyelidikan kami hentikan atau di-SP3-kan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan maupun kerugian negara,” tegas Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Elyas Ericson SH SIK, Sabtu (14/10).

Dijelaskan Ericson—sapaan akrab perwira ini, tim ahli dari BPPT sudah turun ke lokasi, 5—7 Juli lalu. Hasilnya, peralatan PLTS di lokasi yang sampai sekarang belum difungsikan ini, dinyatakan sudah sesuai spesifikasi sebagaimana yang tertuang di dalam kontrak. Peralatan itu juga masih bisa menghasilkan energi. “Peralatan dan jaringan PLTS itu sudah ada, hanya belum dimanfaatkan saja,” katanya.

Baca Juga  Hendak Diselundupkan ke Tarano, 1,5 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Polisi

Untuk bisa berfungsi lanjut Ericson, PLTS itu harus tersambung dengan jaringan PLN. Untuk penyambungan ini harus adanya MoU. MoU ini diperoleh setelah Kementerian ESDM menghibahkan asset tersebut kepada Pemda Sumbawa. Sebenarnya Pemda Sumbawa telah menyiapkan segala sesuatu untuk menyambut hibah PLTS, di antaranya mengikutkan pihak dinas ESDM, Perusda termasuk PLN pada pelatihan yang digelar Kementerian ESDM. Setelah PLTS ini dihibahkan, Pemda akan menunjuk Perusda selaku pelaksana atau pengelola PLTS. Sayangnya sampai sekarang Kementerian ESDM belum menghibahkan asset tersebut, sehingga Pemda Sumbawa belum dapat melakukan perawatan terhadap peralatan PLTS sekaligus mengelolanya. Karena tidak terawat sudah banyak peralatan yang rusak bahkan hilang dicuri. “Tim Ahli dari BPPT sudah merekomendasikan agar Pemda Sumbawa berkoordinasi dengan Kementerian ESDM,” ujarnya.

Baca Juga  Lima Bulan Bertugas di Papua, 99 Anggota Brimob Sumbawa Pulang

Seperti diberitakan, Pembangunan PLTS Labangka adalah proyek pusat senilai Rp 25 miliar tahun anggaran 2012/2013. Dari 70 unit yang dikerjakan hanya 38 unit yang bisa dimanfaatkan namun sekarang sudah tidak berfungsi. Dugaan awal proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi. Dalam pengerjaan, Pemda Sumbawa hanya menyiapkan lahan sekitar 3 hektar. Sedangkan pemerintah pusat (Kementrian ESDM) selaku pelaksana dan pengadaan produk. Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil sebagian besar saksi terkait. Yakni sejumlah pegawai Distamben Sumbawa dan Perusda Sumbawa. Demikian dengan mantan Kepala Distamben Sumbawa dan rekanan yakni direktur PT Azet Surya Lestari juga sudah dimintai keterangan, termasuk saksi dari Kementerian ESDM. Sekarang penyelidikan ini sudah di-SP3-kan, setelah tim ahli dari BPPT menyatakan peralatan PLTS sudah sesuai spesifikasi. (JEN/SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *