Overstay, 8 WNA Dikenakan Wajib Lapor

oleh -82 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (13/10/2017)

Hingga kini 8 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara masih diproses pihak Imigrasi Sumbawa. Pasalnya sejumlah WNA yang telah berkeluarga ini sudah melebihi batas tinggal atau overstay. Mereka diketahui berasal dari Mesir, Yaman, Malaysia, Syiriah, Pakistan dan Bangladesh. Untuk sementara WNA ini dikenakan wajib lapor sambil menunggu kejelasan dari kedutaan besarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Wasdakim, Yusriansyah Fazrin A.Md, IM., SH, Jumat (13/10) mengakui hal itu. Dari 8 WNA ini dua di antaranya sudah mendapatkan kejelasan kewarganegaraan dari kedutaannya, yaitu Ibrahim dari Mesir dan Fekri Mohammed asal Yaman. Namun keduanya sulit dipulangkan mengingat kedutaan tidak mengeluarkan biaya untuk kepulangannya. Sementara keduanya juga tidak memiliki biaya untuk pulang. “Kami sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Kemenlu untuk mengupatakan biaya kepulangannya,” ungkap Yusriansyah—akrab dia disapa.

Baca Juga  Polsek Cakranegara Cokok Pelaku Curanmor

Untuk 6 WNA lainnya belum ada kejelasan dari kedutaannya di Jakarta. Padahal pihaknya sudah bersurat ke kedutaan Agustus 2016 lalu. Sembari menunggu kejelasannya, para WNA ini dikenakan wajib lapor setiap bulannya. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *