Bupati KSB Himbau Aparaturnya Jauhi Pungli, Gratifikasi dan Korupsi

oleh -81 Dilihat

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN HUMASPRO PEMDA SUMBAWA BARAT

SUMBAWA BARAT, SR (03/10/2017)

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin MM mengimbau aparatur hingga pemerintah desa dapat menjauhi praktek pungutan liar, gratifikasi dan korupsi. Imbauan ini disampaikan Bupati dalam kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) tingkat Kabupaten Sumbawa Barat. Sosialisasi yang berlangsung di Ruang Sidang II Gedung Graha Praja Setda Kabupaten Sumbawa Barat ini mengangkat tema “optimalisasi pemberantasan pungli di Kabupaten Sumbawa Barat”. Sosialisasi yang dimoderatori Plh. Sekda KSB Dr. Ir. H. Amry Rakhman M.Si diikuti seluruh Kepala OPD Pemda KSB, Kepala Bagian, pejabat eselon tiga, camat, lurah dan kepala desa.

Bupati menegaskan, pungli, gratifikasi terlebih korupsi adalah praktek yang menghambat pelayanan masyarakat. Jika tidak ada pungli, maka pelayanan akan berjalan baik. Keberadaan tim Saber Pungli pun diniatkan untuk memperbaiki kinerja aparatur pemerintah agar dalam pelayanan tidak ada lagi embel-embel pungli dan lainnya. ‘’Kita harus hindari unsur pungli, gratifikasi dan korupsi dalam melayani masyarakat,” ujar Bupati.

Baca Juga  Hasil Ujilab BNN, Permen Jari-jari Bebas Narkoba  

Terlebih dalam pengadaan barang dan jasa, sambungnya, agar pihak unit pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen untuk bekerja dengan baik dengan tidak mengarahkan masyarakat atau kontraktor meminta bantuan bupati atau wakil bupati untuk mendapatkan proyek. “Jangan menjual nama Bupati dan Wakil Bupati. Kalau mau bantu kami, maka kerjakan pekerjaan sesuai aturan yang ada. Kerjakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), penuhi kuantitas dan kualitas. Jangan bermain di tiga itu, kalau ada yang kurang dari tiga itu maka akan jadi masalah,” imbuh Bupati.

Ketua Saber Pungli KSB yang juga Wakapolres Sumbawa Barat, Kompol Martawan, S.Sos mengatakan, Satgas Saber Pungli secara nasional dibentuk melalui Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016. Di Kabupaten Sumbawa Barat melalui Keputusan Bupati Sumbawa Barat No. 2749 Tahun 2016 tanggal 2 Desember 2016 dan merupakan kabupaten pertama yang membentuk Satgas Saber Pungli. ‘’Pungli harus dilawan karena berdampak pada biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, melahirkan masalah sosial, dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga  Berkat CCTV, Pencuri Burung Polisi Tertangkap

Wakil Ketua I Saber Pungli KSB yang juga Inspektur Inspektorat KSBr, Ir. H. Ady Mauluddin M.Si melaporkan, kegiatan ini tahapan terakhir di tingkat kabupaten. Sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di tingkat kecamatan. ‘’Fungsi Saber Pungli ada empat yakni, intelijen, pengawasan, pencegahan dan yustisi. Sejauh ini Saber Pungli KSB sudah menangani tiga kasus. Dua bersifat administrasi dan satu kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Jadikan pelajaran dan jangan diikuti sehingga tidak berhadapan dengan aparat penegak hukum,” katanya.

Sebenarnya, lanjut Inspektur, di KSB sudah ada tuntutan bagi aparatur dalam memberikan pelayanan, yakni tageline IJS (Ikhlas, Jujur, Sungguh-Sungguh). Semangat kerja ini memproteksi aparatur agar tidak melakukam praktek pungli. ‘’Kata jujur saja jika diimplementasikan dalam melayani publik maka KSB akan zero pungli. Namun pertanyaannya seberapa besar komitmen kita melakukannya,” tandasnya. (HEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *