Guru Cabul Digelandang ke Kejaksaan

oleh -112 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (26/09/2017)

IN—guru salah satu SMP di Kecamatan Maronge, digelandang Polsek Plampang ke Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa, Senin (25/9) kemarin. Ini dilakukan polisi menyusul berkas perkara kasus dugaan tindak pidana percobaan pencabulannya dinyatakan lengkap (P21). Artinya, proses penyidikan kasus itu di Polsek Plampang tuntas. “Pelimpahan ini sekaligus merubah status tersangka dari tahanan polisi kini menjadi tahanan jaksa,” kata Kapolsek Plampang yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Kanit Reskrim, Bripka Suhadi di Kantor Kejari Sumbawa.

Oknum guru ini ungkap Suhadi, sudah menjalani penahanan di Polsek sejak Mei 2017 lalu. Hal tersebut setelah dilaporkan mencabuli siswinya sendiri. Padahal IN sudah berumah tangga.

Seperti diberitakan, IN oknum guru olahraga di salah satu SMP wilayah Kecamatan Maronge, diamankan polisi, 8 Mei lalu. Oknum guru tersebut dilaporkan melakukan percobaan pencabulan terhadap siswanya berinisial FN (13). Menurut keterangan korban, kasus dugaan asusila ini terjadi 20 April lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Bermula ketika dia diajak temannya berinisial CF mengambil HP di rumah CF. Saat tiba di rumah tersebut, muncul IN dari dalam kamar menarik tangan korban lalu memeluknya dari belakang. Selanjutnya IN mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Beruntung korban berontak dan berhasil kabur, sehingga aksi tersebut tidak terjadi. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, polisi bertindak cepat mengamankan oknum guru tersebut. (BUR/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Pesta Miras, 6 Remaja Ditangkap Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *