Hebat !! Hampir 100 Persen Warga KSB Terakomodir BPJS

oleh -69 Dilihat
Kepala Cabang BPJS Bima, Elly Widiani

Sumbawa Masih 42 Persen

SUMBAWA BESAR, SR (20/09/2017)

Paling lambat 1 Januari 2019, seluruh penduduk Indonesia wajib terakomodir menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kewajiban ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memenuhi janji kemerdekaan. BPJS adalah model asuransi subsidi silang dengan maksud gotong royong membiayai pelayanan kesehatan bersama, yang dapat membangun solidaritas dalam masyarakat. Sesuai mottonya “Dengan Gotong Royong Semua tertolong”. Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Cabang Bima, Elly Widiani pada acara Media Gathering di lokasi pariwisata Ai Loang, Kecamatan Moyo Utara, Selasa (19/9) kemarin. Kegiatan ini diikuti sejumlah wartawan media cetak, elektronik dan online di wilayah Sumbawa dan KSB.

Menurut Elly, secara nasional baru sekitar 70 persen penduduk yang terakomodir BPJS (JKN—KIS) atau sekitar 180.290.638 jiwa. Karena itu ini akan terus dipacu agar target sebelum 2019, semua penduduk terakomodir. Termasuk di Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat. Elly memuji Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang telah mendapat predikat sebagai kabupaten UHC (perkembangan cakupan kepesertaan) dalam BPJS. Meski target 2019 semua warganya terakomodir BPJS, namun pada Tahun 2017 ini sudah mencapai hampir 100 persen, tepatnya 98 persen. Hanya tersisa 2 persen atau sekitar 1.883 dari 134.343 jiwa yang kini diupayakan tuntas. “Ini bisa tercapai selain kesadaran masyarakatnya, juga adanya program unggulan pemerintah setempat yang memberikan dan menjamin adanya pelayanan kesehatan gratis kepada semua warganya,” jelas Elly.

Baca Juga  Gubernur Apresiasi Kontribusi Plan International Indonesia di NTB

Sementara Kabupaten Sumbawa, lanjut Elly, dari 507.715 penduduk, yang terakomodir BPJS baru mencapai 58,63 persen. Artinya ada 41,37 persen atau 210.047 penduduk yang belum terakomodir BPJS. Ini kemungkinan terjadi karena keterbatasan anggaran pemerintah daerah setempat, di samping masih minimnya pemahaman masyarakat terhadap keberadaan dan manfaat BPJS. Karena itu sosialisasi akan terus diintensifkan termasuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Upaya ini selain memastikan masyarakat tergolong tidak mampu mendapat jaminan kesehatan dari pemerintah, juga untuk memenuhi target nasional, paling lambat Januari 2019 semua terakomodir BPJS. Karena itu ia berharap masyarakat terutama para wartawan yang menjadi peserta media gathering untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang BPJS.

Baca Juga  RSUD Provinsi NTB Gratiskan Otopsi dan Visum untuk Masyarakat Tak Mampu

Lebih jauh dijelaskan Elly, jaminan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang termaktub di dalam UUD 1945 yaitu memajukan kesejahteraan. Dalam pasal 28 H, bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh layanan kesehatan. “Karena itu untuk memberikan jaminan social yang menyeluruh, negara mengembangkan system jaminan social nasional bagi seluruh rakyat Indonesia,” demikian Elly. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *