Pengelola Cafe di Sampar Maras Bakal Ditindak Tegas

oleh -122 Dilihat
dDokumentasi saat Operasi Antik Tahun 2016 lalu di sejumlah Cafe wilayah Sampar Maras

SUMBAWA BESAR, SR (12/09/2017)

Keberadaan café di wilayah Batu Gong dan Sampar Maras Kecamatan Badas akan diawasi secara ketat. Hal ini dilakukan Pemda Sumbawa sebagai respon atas desakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Sumbawa. “Pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan dengan melibatkan unsur dinas teknis seperti Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya,” tegas Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah pada sidang paripurna DPRD Sumbawa kemarin.

Pengawasan yang ditingkatkan ini ungkapnya, sebagai upaya pengendalian terhadap aktivitas berdampak negatif termasuk adanya indikasi berdirinya diskotik serta pelaku usaha lainnya yang menyalahgunakan izin yang diberikan. “Jika menyalahgunakan ijin, akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya.

Baca Juga  Pra Musrenbang, Gubernur NTB Minta Perkuat Koordinasi

Sebelumnya Partai PDI Perjuangan melalui Fraksinya di DPRD Sumbawa meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk melakukan penertiban ijin terhadap keberadaan Café di wilayah Batu Gong dan Sampar Maras. Selain itu melakukan pengawasan yang intens. Pasalnya berdasarkan laporan masyarakat terindikasi telah berdiri diskotik dan rentan dengan peredaran narkoba. Hal ini penting untuk menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna tidak terjadinya keresahan masyarakat, di samping menjaga generasi muda Sumbawa terhindar dari bahaya narkoba. “Kami minta pemerintah daerah bekerja optimal dan serius menangani persoalan ini,” demikian Junaidi—Jubir PDIP dalam pemandangan fraksinya pada Rapat Paripurna Raperda APBD-P Tahun 2017, belum lama ini. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *