Tersangka Aborsi Resmi Jadi Tahanan Jaksa

oleh -156 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (09/09/2017)

Setelah tiga bulan berproses, akhirnya penyidik Polsek Plampang menyelesaikan penyidikan kasus dugaan aborsi dengan tersangka, RN (18) seorang wanita asal Kecamatan Empang. Hal ini ditandai dengan penyerahan RN ke Kejaksaan Negeri Sumbawa, Jumat (8/9) kemarin. Saat itu RN didampingi Kanit Reskrim Polres Plampang, Bripka Suhadi dan Kanit PPA Polres Sumbawa, AIPDA Arifin Setioko. Dengan penyerahan ini, RN resmi menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan. “Kami sudah melimpahkan tersangka dan barang bukti menyusul berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan,” kata Kapolsek Plampang melalui Kanit Reskrim, Bripka Suhadi kepada SAMAWAREA di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa.

Kasus aborsi ini sempat membuat heboh masyarakat Desa Sepayung Kecamatan Plampang. Sebuah gundukan berbentuk kuburan kecil ditemukan di sebuah lahan Peliuk Kokar Jontal dalam kondisi dikerubungi lalat, Kamis, 27 Juli lalu. Karena curiga ada yang tidak beres terkubur di lahan milik RSM, warga melaporkannya ke Polsek Plampang. Saat itu juga Polsek langsung berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa serta Tim Medis Puskesmas Plampang guna melakukan pembongkaran, olah TKP dan identifikasi. Saat dibongkar ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi. Ikut menyaksikan pembongkaran itu Sekdes Sepayung, Sutrisno, Ketua BPD Sukriman, dan puluhan warga. Selanjutnya jasad yang sudah hancur yang ditutupi kain putih dan pakaian yang diduga milik orang tua bayi ini, dilakukan identifikasi oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Sumbawa, dan Tim Medis Puskesmas Plampang. Diperkirakan orok bayi ini berumur 5—6 bulan. Karena dalam kondisi hancur, jenis kelamin bayi sulit diidentifikasi. Setelah melakukan pembokaran kuburan tersebut, mayat bayi ini kembali di kubur. Prosesi penguburan dilakukan di TPU Desa Sepayung Kecamatan Plampang. Polisi pun mulai melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan menangkap ibu sang bayi (RN) dan pamannya berinisial AG yang membantu dalam proses penguburan. Selanjutnya ayah biologis bayi berinisial MD juga sempat diamankan. Ketiganya diamankan di wilayah Kecamatan Empang. Pada hari yang sama polisi juga mengamankan pemilik lahan ditemukannya kuburan bayi itu. Dia adalah RSM—bibi dari ibu bayi tersebut. Meski proses hukum berjalan, khabarnya MD–ayah biologis bayi bersedia menikahi RN. Keduanya telah resmi menjadi pasangan suami istri. Kini MD harus bersabar menunggu hukuman yang akan dijalani RN. (BUR/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam
Baca Juga  Inilah Motif Pembunuhan Nenek di Kebun Jagung Utan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *