Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Naik 5,50 Persen

oleh -292 Dilihat

PARLEMENTARIA, KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA 

SUMBAWA BESAR, SR (05/09/2017)

Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa mengalami kenaikan. Dari semula yang ditargetkan sebesar 1.590.214.773.020 (1,59 Triliun) mengalami peningkatan sebesar Rp 87.393.538.402 (87,3 Milyar) sehingga pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.677.608.311.422 atau naik 5,50 persen. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah pada Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Sumbawa dengan agenda Penyampaikan Penjelasan Bupati Terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 14 Tahun 2016 tentang APBD Tahun Anggaran 2017, Senin (4/9) kemarin. Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Lalu Budi Suryata SP didampingi tiga pimpinan lainnya, Dr. Drs. A. Rachman Alamudy SH M.Si, Ilham Mustami S.Ag dan Kamaluddin ST M.Si, serta dihadiri anggota Forkopimda, kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD minus anggota Fraksi Demokrat.

Dijelaskan Wabup, rencana pendapatan daerah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula direncanakan Rp 139.116.201.806 bertambah Rp 109.750.323.528. Sehingga PAD setelah perubahan menjadi Rp 248.866.525.334 atau meningkat 78,89 persen. Peningkatan yang cukup besar terjadi pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Komponen PAD ini adalah Pajak Daerah. Semula direncanakan Rp 23.333.101.500, bertambah Rp 2.278.250.000, menjadi Rp 25.611.351.500 atau meningkat 9,76 persen. Peningkatan tersebut terjadi pada obyek pajak penerangan jalan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak hiburan.

Baca Juga  Jamhur Husain Dijagokan Menjabat Ketua PWI NTB

Kemudian Retribusi daerah. Semula dianggarkan Rp 16.822.143.861, meningkat Rp 1.856.769.216, sehingga retribusi daerah setelah perubahan menjadi Rp 18.678.913.077 atau naik 11,04 persen. Peningkatan tersebut antara lain terjadi pada retribusi menara telekomunikasi, retribusi pelayanan kesehatan, retribusi ijin mendirikan bangunan, retribusi ijin gangguan, pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, retribusi rumah potong hewan dan retribusi pelayanan tera/tera ulang. Sementara beberapa objek retribusi daerah yang mengalami pengurangan yaitu retribusi pelayanan pasar, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir/pertokokan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, retribusi penjualan produksi usaha daerah, retribusi ijin usaha perikanan, dan retribusi ijin trayek.

Pendapatan daerah lainnya diperoleh dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Untuk pendapatan ini semula direncanakan Rp 20.99.803.911, meningkat Rp 46.939.457.615, sehingga hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan setelah perubahan menjadi Rp 67.039.261.526 atau meningkat 233,53 persen. Peningkatan ini terjadi pada bagian laba atas penyertaan modal kepada PT. Daerah Maju Bersaing Rp 47.751.544.000 serta bagian laba penyertaan modal kepada PD. BPR/LKP Rp 245.659.123. Sementara beberapa komponen hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami pengurangan yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada PT. Bank NTB  Rp 1.057.745.508.

Baca Juga  SMSI NTB Bentuk LKBH, Siap Dampingi Wartawan

Selanjutnya lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, semula direncanakan Rp 78.861.152.534, bertambah Rp 58.675.846.697, sehingga lain-lain PAD yang sah setelah perubahan menjadi Rp 137.536.999.231 atau meningkat 74,40 persen. Peningkatan terjadi pada pendapatan Dana BOS, penerimaan jasa giro kas daerah, pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan, pendapatan dari pengembalian sisa belanja, dan tuntutan ganti kerugian daerah.

Selain pendapatan daerah, sebut Wabup, ada juga dana perimbangan. Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 97 tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, telah dialokasikan dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana insentif daerah dan dana desa untuk tahun anggaran 2017. Pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan semula direncanakan Rp 1.267.687.068.126, berkurang Rp 22.385.485.126, sehingga setelah perubahan menjadi Rp 1.245.301.583.000 atau turun 1,77 persen. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *