Dipanggil Berstatus Saksi, Diperiksa Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

oleh -120 Dilihat
AG, kontraktor bronjong Mura ditahan jaksa

SUMBAWA BESAR, SR (15/08/2017)

Kontraktor Proyek Pembangunan Bronjong Pengaman Kuburan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), AG, resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa, Selasa (15/8). Penahanan ini dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) selama 5 jam. Sebelumnya AG dua kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan sakit. Saat dikroscek, kejaksaan memastikan AG dalam kondisi sehat. Karena itu AG yang dipanggil sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka. Usai diperiksa, AG keluar ruangan sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange digelandang ke mobil untuk menjalani masa penahanan di Lapas Sumbawa . “Kami melakukan penahanan karena oknum kontraktor itu dinilai tidak kooperatif,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH MH kepada SAMAWAREA di ruang kerjanya.

AG ditahan di Lapas Sumbawa selama 20 hari ke depan. Masa penahanannya bisa diperpanjang jika tim jaksa penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan. “Kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kajari Paryono.

Diakui Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH, bahwa penanganan kasus itu terbilang cepat. Selain pemeriksaan sejumlah saksi yang mengarah pada tersangka, juga hasil pengecekan lapangan proyek bronjong tersebut ternyata fiktif. Dan besarnya kerugian negara juga sudah bisa dipastikan.

Seperti diberitakan, Proyek Pembangunan Bronjong Pengaman Kuburan Desa Mura ini diduga fiktif. Hal ini dibuktikan dengan hasil pengecekan tim kejaksaan yang tidak menemukan tanda-tanda pembangunan. Hanya di lokasi ditemukan tumpukan material batu sebanyak 4 dam truk. Namun anggaran proyek senilai Rp 92,8 juta yang dialokasikan melalui Dinas PU KSB Tahun 2016 lalu ini, sudah dicairkan 100 persen. Anggarannya cair dengan cara diduga memalsukan sejumlah tandatangan. (JEN/SR)