Ternyata Penetapan Tersangka Dirut BPR Sumbawa Tidak Sah

oleh -113 Dilihat
Dr. Umaiyah SH MH

SUMBAWA BESAR, SR (14/08/2017)

Dirut BPR Sumbawa, M. Ikhwan SE dapat bernapas lega. Ikhtiar panjang yang penuh penderitaan akhirnya berbuah manis. Puncaknya, gugatan praperadilan terhadap Kapolres Sumbawa yang diajukan di Pengadilan Negeri Sumbawa, dikabulkan pada sidang putusan, Senin (14/8) tadi. Hakim menyatakan penyidik kepolisian Polres Sumbawa tidak berwenang menangani kasus perbankan yang menjeratnya. Artinya status tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Dirut BPR Sumbawa itu menjadi tidak sah.

Hal ini ditegaskan Dr. Umaiyah SH MH—Kuasa Hukum Dirut BPR Sumbawa yang ditemui SAMAWAREA usai persidangan. Umaiyah menilai putusan hakim sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan. Dengan putusan itu penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak sah. Penyidik juga dinyatakan tidak berwenang untuk melakukan penyidikan atas kasus tindak pidana perbankan yang menjerat kliennya. Dengan putusan itu, tanpa diminta penyidik kepolisian harus menghentikan penanganan kasus kliennya. Demikian juga Kejaksaan sudah pasti paham dengan adanya putusan ini. Terlebih lagi selama ini kejaksaan sudah empat kali mengembalikan berkas perkara yang diajukan penyidik Polres Sumbawa. “Polisi wajib menghentikan kasus ini,” tandasnya.

Baca Juga  Dipicu Asmara, Seorang Mahasiswi Tewas Ditikam Dosen

Untuk diketahui, beber Umaiyah—sapaan pengacara kondang ini, gugatan Praperadilan yang diajukan Dirut BPR Sumbawa ini mempermasalahan mengenai prosedur dan kewenangan penanganan kasus tersebut. Selain prosedur penyidikan tidak benar untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka, penyidik kepolisian juga tidak berwenang menyidik persoalan itu. Hal ini sesuai peraturan OJK No. 22/PJOK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan pasal 1 ayat (4). Bahwa penyidik OJK adalah pejabat penyidik kepolisian RI dan/atau Pejabat PNS yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik, yang dipekerjakan di OJK untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Bahwa peraturan OJK No. 22 Tahun 2015 merupakan peraturan khusus yang mengenyampingkan peraturan yang umum. Sebab tindak pidana perbankan ini adalah tindak pidana khusus sehingga penyidik yang menangani harus memiliki keahlian perbankan. Karena itu Polres Sumbawa tidak berwenang atau tidak sah untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang dituduhkan kepada kliennya.

Ia juga menyatakan bahwa laporan Lita Elviana—karyawan BPR terkait dugaan tindak pidana perbankan di BPR Sumbawa kepada pihak kepolisian tertanggal 21 Desember 2016, tidak sah. Seharusnya yang berwenang melaporkan adanya perbuatan tindak pidana perbankan ini adalah OJK selaku lembaga pengawasan sekaligus badan penyidik. Padahal sebelum laporan dilayangkan kepada pihak kepolisian, Lita sudah mengadukan masalah (dana cashback) itu kepada OJK. Dari pengaduan ini OJK menurunkan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus). Hasilnya OJK tidak dapat memastikan bahwa dana cashback merupakan tindak pidana. Karena itu OJK menyarankan kepada kliennya (Direksi BPR Sumbawa) untuk mengembalikan dana cashback pada 19 Januari 2017 dan telah dilaksanakan. Hal ini membuktikan bahwa persoalan yang dihadapi kliennya telah diselesaikan melalui internal bank sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan OJK. Dan rekomendasi OJK tidak ada yang menyatakan catatan palsu maupun tindak pidana. Namun secara mengejutkan polisi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perbankan sebagaimana pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI No. 7 Tahun 1992. Akibatnya kliennya ditahan selama 120 hari sejak 20 Maret 2017 hingga 17 Juli. Selama masa penahanan itu proses penyidikan dinyatakan belum lengkap sehingga kliennya dibebaskan demi hukum. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *