Mangkir Dua Kali, Besok Rekanan Bronjong Mura Diperiksa

oleh -98 Dilihat
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Anak Agung Raka DP, SH

SUMBAWA BESAR, SR (14/08/2017)

Setelah mangkir dua kali, Abdul Gafur—rekanan Proyek Pembangunan Bronjong Pengaman Kuburan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. Panggilan yang ketiga kalinya ini akan meminta keterangan rekanan tersebut, Selasa (15/8) besok. Rekanan ini akan diperiksa bersama konsultan pengawas.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH, Senin (14/8), mengakui jika pemanggilan rekanan tersebut sudah yang ketiga kalinya. Untuk panggilan ketiga ini, suratnya langsung diantar ke kediaman Abdul Gafur, Jumat kemarin. Namun saat itu yang bersangkutan tidak berada di tempat. Surat panggilan inipun diserahkan kepada orang tuanya. Dikatakan Agung Raka, timnya sengaja datang ke KSB selain menyerahkan surat panggilan juga ingin melihat kondisi oknum rekanan tersebut. Sebab dua kali dipanggil, rekanan itu tidak datang dengan alasan sakit. “Kami sudah buktikan dia tidak sakit. Kalau sakit pasti tidak bisa jalan-jalan. Jadi kami harap yang bersangkutan kooperatif,” ujar jaksa muda yang rambutnya sedikit ubanan ini.

Baca Juga  Kepergok di Arena Sabung Ayam, DPO Pencuri Ternak Ditangkap di Kebun Pisang

Untuk diketahui, Senin (14/8) tadi, mantan Kadis PU KSB, Amir ST menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus. Amir yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemda KSB dimintai keterangan sejak pukul 08.30 hingga sore harinya. Saat dicegat, Amir enggan memberikan keterangan kepada wartawan.

Seperti diberitakan, Proyek Pembangunan Bronjong Pengaman Kuburan Desa Mura ini diduga fiktif. Hal ini dibuktikan dengan hasil pengecekan tim kejaksaan yang tidak menemukan tanda-tanda pembangunan. Hanya di lokasi ditemukan tumpukan material batu sebanyak 4 dam truk. Namun anggaran proyek senilai Rp 92,8 juta yang dialokasikan melalui Dinas PU KSB Tahun 2016 lalu ini, sudah dicairkan 100 persen. Anggarannya cair dengan cara diduga memalsukan sejumlah tandatangan. Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Kejaksaan pun sudah menetapkan calon tersangka. Bisa jadi setelah pemeriksaan para saksi ini, calon tersangka tersebut didefinitifkan. (JEN/SR)

 

Baca Juga  Salut !! Babinsa dan Babinkamtibmas Sibetan Evakuasi Warga Melahirkan

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *