SUMBAWA BESAR, SR (08/08/2017)
Belum lama dipulangkan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perzinahan, HZ–Kades Poto Kecamatan Moyo Hilir, kembali diamankan polisi, Selasa (8/8) pagi tadi. Tindakan polisi ini untuk menyelamatkan jiwa oknum kades yang diserang warganya. Massa sekitar 50 orang ini mengamuk ketika mengetahui kadesnya mulai masuk kerja. Beruntung kades lolos dari upaya main hakim sendiri setelah bersembunyi di ruang kerjanya dalam kondisi pintu dikunci dari dalam. Akhirnya massa melampiaskan kemarahannya dengan menghancurkan kaca jendela dan merusak kursi di kantor desa tersebut. “Kami sudah evakuasi Kades ke Polres Sumbawa,” kata Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Hurfan kepada SAMAWAREA.
Kapolsek mengaku tidak mengetahui sampai kapan oknum Kades itu berada di Polres, karena tergantung petunjuk dari Kapolres. Kemungkinan kades berada dalam pengawasan dan pengamanan polisi hingga situasi Desa Poto kondusif. Untuk itu pihaknya akan meminta oknum kades tersebut membuat surat permohonan pengamanan diri.
Dalam kesempatan itu Kapolsek Hurfan menghimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis terlebih merusak kantor desa yang merupakan fasilitas publik. Kapolsek meminta masyarakat menyerahkan permasalahan Kades Poto ini kepada aparat kepolisian. Ia memahami kekecewaan masyarakat karena polisi tidak melakukan penahanan terhadap kades tersebut setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan. Ini dilakukan karena pasal yang menjerat oknum kades itu di bawah lima tahun penjara yakni maksimal 9 bulan. Sesuai ketentuan, ancaman yang terbilang rendah ini membuat tersangkanya tidak ditahan. Selain itu, kasus yang menjerat Kades HZ sifatnya delik aduan yang sewaktu-waktu laporannya bisa dicabut pelapor dan perkaranya dinyatakan selesai. “Sepanjang laporan kasus ini belum dicabut, prosesnya tetap berlanjut meski oknum kades tidak ditahan,” demikian Kapolsek. (JEN/SR)