Tarunawan: BPMPD Tidak Berperan Mencairkan Dana Desa

oleh -309 Dilihat
Kadis Pertanian Sumbawa, Tarunawan S.Sos SP

SUMBAWA BESAR, SR (01/07/2017)

Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Pamanto Kecamatan Empang yang menetapkan Kadesnya, Jayalana Maula sebagai tersangka, membuat BPM-PD Sumbawa mendapat sorotan. Instansi tersebut dinilai berperan dalam pencairan dana tersebut, sehingga memunculkan spekulasi oknum pejabat setempat terlibat. Namun hal itu dibantah dengan tegas Tarunawan S.Sos SP—mantan Kepala BPM-PD Sumbawa.

Usai diperiksa jaksa, Selasa (1/8) tadi, Tarunawan mengakui jika banyak persepsi selama ini bahwa BPM-PD Sumbawa berperan dalam pencairan dana. Persepsi itu sangat tidak benar. Dijelaskannya, dalam undang-undang sudah diatur bahwa yang berwenang mencairkan dana desa adalah kepala desa itu sendiri. Pihaknya hanya melakukan pembinaan. Sementara pengawasan merupakan tupoksi dari Inspektorat. ‘’Bukan kami yang melakukan pencairan terhadap dana desa itu. Yang berurusan untuk mencairkan sekaligus bertanggung jawab ayas dana desa itu ya kepala desa itu sendiri,” kata Tarunawan yang kini menjabat sebagai Kadis Pertanian Sumbawa ini.

Baca Juga  Oknum Honorer Ditangkap Saat Hendak Transaksi Shabu

Disebutkannya, alokasi dana desa ini merupakan program nasional yang mekanisme pencairannya diatur undang-undang. Dana desa ini disalurkan dari rekening umum negara langsung ke rekening umum daerah. Dari rekening umum daerah ini langsung masuk ke rekening umum desa. “Tidak boleh dana desa ini mengendap lebih dari seminggu di rekening umum daerah. Jika lebih dari satu minggu maka daerah akan disanksi oleh pemerintah pusat,” terang Tarunawan.

Pencairan dana ini harus sesuai persyaratan berdasarkan peraturan tiga menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa PDT dan Trans. Desa harus menyelesaikan APBDes-nya. Sedangkan BPM-PD hanya memfasilitasi desa dengan DPPK. Dasar pencairan di DPPK harus ada laporan pelaksanaan kegiatan tahun sebelumnya. “Intinya kami tidak memiliki peran dalam pencairan tapi berperan dalam pembinaan,” tandasnya.

Baca Juga  Polda Bali Ringkus Pelaku Penggelapan BBM

Bagaimana dengan pencairan ADD Pamanto padahal terjadi persoalan pada penggunaan tahun sebelumnya ? Menurut Tarunawan, bahwa dana desa itu tidak bisa dihentikan sembarangan. Dalam aturan Menteri Keuangan, pencairan dana desa baru bisa ditunda jika terjadi tiga hal. Yakni desa tidak menyampaikan APBDes dan laporan pelaksanaan pemerintahan tahun sebelumnya. Kemudian ada Silpa tahun sebelumnya yang tidak digunakan sebesar lebih dari 30 persen. Dan ketiga, ada rekomendasi dari aparat pemeriksa fungsional daerah. “Tanpa adanya ketiga hal ini, pencairan tidak bisa dilakukan,” imbuhnya.

Dana desa itu bersifat spesifik dan merupakan bantuan langsung dari pusat. Tujuannya agar desa bisa berkiprah secara langsung demi kemajuan masyarakat. Karena itu pencairanya dipermudah agar bisa digunakan langsung untuk masyarakat. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *