Kejari Sumbawa Ajukan 6 Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor

oleh -163 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (21/07/2017)

Senin (24/7) mendatang Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sumbawa sangat sibuk. Pasalnya ada 6 kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani jajaran setempat disidang pada hari yang sama. Persidangan itu dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Mataram. Hal ini diakui Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidsus, Anak Agung Raka PD SH di ruang kerjanya, Jumat (21/7).

Disebutkan Raka—panggilan singkat jaksa ramah ini, enam perkara ini adalah kasus Alokasi Dana Desa (ADD) Bukit Damai Kabupaten Sumbawa Barat dengan tersangka Mashuri—Sekdes setempat. Pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, tersangka yang bakal menjadi terdakwa tersebut tidak ada. Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka oknum Sekdes itu menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaan. Dengan terpaksa persidangan itu dilaksanakan secara in abstentia  (tanpa dihadiri terdakwa). Kemudian kasus dugaan penyimpangan dana Uang Persediaan (UP) Dinas Dikpora KSB 2014 dengan terdakwa Elisawati—mantan bendahara. Dana yang diselewengkan mencapai Rp 800 juta. Saat ini Elisawati sedang menjalani hukuman selama 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya beberapa tahun lalu. Sidang lainnya Penyimpangan Pembangunan Rumah Adat dengan terdakwa Teguh Maramis. Seperti halnya ADD Bukit Damai, kasus UP dan Rumah Adat ini juga merupakan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan.

Selanjutnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha lobster dengan terdakwa oknum polisi berinisial INA. Agenda sidang untuk kasus ini adalah pembacaaan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Sumbawa. Masih pada hari yang sama, juga digelar sidang Kasus Pengadaan Kapal Perintis Dishub Sumbawa 2009 dengan dua orang terdakwa, Syahruwardi (kontraktor) dan Arifuddin (PPK). Meski demikian sidangnya dilaksanakan secara terpisah dan sama-sama beragendakan pemeriksaan saksi. “Dalam sehari itu kami mengikuti 6 perkara. Benar-benar padat dan melelahkan,” demikian Raka. (JEN/SR)