Jambret HP Bermodus Tanya Alamat Ditangkap Polisi

oleh -138 Dilihat
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK

SUMBAWA BESAR, SR (20/07/2017)

Pelaku jambret Handphone (HP) yang beraksi di wilayah Desa Kerato Kecamatan Unter Iwis dengan berpura-pura mencari alamat rumah seseorang, ditangkap Tim Buru Sergap Polres Sumbawa, kemarin. ESP dan MA—kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya Kelurahan Pekat, kecamatan Sumbawa, setelah menjual HP hasil kejahatannya di salah satu counter.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK yang dikonfirmasi, Kamis (20/7), terungkapnya kasus ini setelah polisi mengendus keberadaan HP korban. Dari penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui identitas pelaku yang kemudian ditangkap di kediamannya. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Aksi itu pun diakui baru pertamakali dilakukan. Rencananya hasil penjualan HP akan digunakan untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus jambret HP ini bermula ketika korban Dimas duduk di samping kantor Desa Kerato menunggu temannya. Dimas saat itu sedang memainkan HP Samsung warna silver miliknya. Kedua tersangka berboncengan sepeda motor berhenti di depan Dimas. Salah satu di antaranya turun berpura-pura menanyakan alamat rumah seseorang. Ternyata itu hanya modus karena pelaku ini langsung merampas HP di tangan korban dan kabur meninggalkan lokasi. (JEN/SR)