Kejaksaan Tetapkan Calon Tersangka Bronjong Kuburan Desa Mura

oleh -98 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (23/07/2017)

Kejaksaan Negeri Sumbawa menetapkan calon tersangka dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Bronjong, Pengamanan Kuburan Desa Mura, Kecamatan Brang Ene, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Penetapan ini menyusul proses penyelidikan kasus senilai 92,8 juta ini dinyatakan selesai dan ditingkatkan ke proses penyidikan. “Penyelidikannya sudah cukup, sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dan calon tersangkanya sudah ada,” kata Kajari Sumbawa, Paryono SH MH, Sabtu (22/7) kemarin.

Dijelaskan Kajari, proyek yang dialokasikan Dinas PUPR KSB pada Tahun 2016 ini, fiktif. Pembayaran proyeknya cair namun hasil pengerjaan fisiknya tidak ada. Untuk pencairan uang proyek tersebut, calon tersangka diduga memalsukan beberapa tandatangan. Kajari enggan mengungkap identitas calon tersangka. Namun untuk sementara calonnya ada satu orang dan kemungkinan bisa bertambah karena tidak mungkin proses pencairan anggaran tersebut dilakukan seorang diri. “Bisa jadi pejabat di dinas, bisa juga rekanan. Ini yang sedang kami dalami. Tapi saya optimis penetapan tersangka tidak terlalu lama karena kasusnya sudah jelas dan perhitungan kerugian negaranya tidak terlalu rumit,” ujar Kajari.

Baca Juga  Masih Suka Nasi Penjara, Residivis Narkoba ini Kembali Tertangkap

Kajari menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat besar kecilnya anggaran yang diselewengkan tapi ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya untuk tidak berbuat hal serupa. Selain itu tidak terlalu mudah untuk mencairkan anggaran kegiatan terutama fisik sebelum memastikan ada dan tidaknya pengerjaan, termasuk besarnya volume yang dikerjakan. Intinya pengawasan melekat harus dilakukan agar hasil proyek fisik berkualitas dan memiliki manfaat bagi masyaraakt dalam jangka waktu yang lama. (JEN/SR)

 

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *