Ketua DPRD NTB Ngacir, Hearing Divestasi Saham Newmont Ricuh

oleh -103 Dilihat

MATARAM, SR (12/07/2017)

Elemen masyarakat yang tergabung dalam Konsorsium Masyarakat NTB dan komunitas M16 mendatangi Gedung DPRD Provinsi NTB, Rabu (12/7). Kedatangan sebanyak 20 orang ini bermaksud hearing dengan pimpinan DPRD Provinsi NTB mempertanyakan ketidaktransparannya proses divestasi saham 7 persen milik daerah di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) kini berubah nama menjadi PT AMNT. Aksi itu sempat diwarnai kericuhan. Pemicunya sikap Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaedah yang ngacir meninggalkan mereka. Padahal sebelumnya Isvie sudah berjanji menerima kehadiran mereka. Kesal dengan sikap ketua DPRD NTB ini, mereka hendak menyegal pintu Ketua DPRD menggunakan kursi. Aksi ini pun dicegah pegawai DPRD setempat sehingga terjadi saling dorong. Akhirnya, merekapun diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, TGH Mahally Fikry yang didampingi Anggota Komisi V Bidang Pertambangan dan Energi, Nurdin Ranggabarani dan Ruslan Turmuzi. “Kami mempertanyakan saham 7 persen milik daerah katanya sudah dijual. Namun hingga saat ini hasil penjualan saham itu belum masuk kas daerah. Kalaupun dijual berapa harga saham itu,” tanya Sawaluddin, Koordinator Konsorsium Masyarakat NTB.

Baca Juga  Narasumber di Webinar Nasional, Wagub Paparkan Terobosan Pendidikan di NTB

Menanggapi hal tersebut Wakil ketua DPRD NTB, TGH Mahally Fikry, menjelaskan soal divestasi merupakan wewenang Komisi III, namun sayangnya yang ada hanya Komisi IV. “Sedangan saya di dewan ini sebagai koordinator Komisi V, adapun untuk masalah keuangan atau divestasi itu adalah bidang Wakil ketua DPRD NTB Mori Hanafi,” jelas TGH Mahally.

Hal senada dikatakan Anggota Komisi IV Nurdin Ranggabarani SH MH yang mengaku bahwa Komisi IV tidak membidangi divestasi. Namun demikian ungkap Bakal Calon Gubernur dari PPP ini, teknis pertambangan menjadi bidang komisinya.

Anggota komisi IV lainnya, Ruslan Turmuzi menegaskan, saham Pemda di PT DMB telah terjual. Penjualan itu diajukan eksekutif dan saat itu PDIP menolak. Tapi ketika paripurna, PDIP setuju untuk dijual. Menurutnya, ada beberapa syarat saat terjual belum dipenuhi. Yaitu saham harus dilakukan audit dan berapa nilai harga saham dan apa yang diperoleh daerah setelah terjual. “Kami tidak tahu berapa yang terjual dan berapa nilainya,” ucap politisi PDIP tersebut.

Baca Juga  Gubernur Berikan Beasiswa Miskin Berprestasi untuk 23 Kampus se-NTB

Ia menyampaikan, setelah rapat dengan PT DMB, penjualan saham itu sebesar Rp 221 milyar dan ini untuk membayar piutang deviden yaitu deviden provinsi, KSB dan Sumbawa yang selama ini tidak dibayar sejak 2011 hingga 2015. “Kami juga mempertanyakan berapa jumlah saham yang terjual. Namun itu masih menunggu audit,” ujarnya, seraya menyetujui penjualan saham oleh eksekutif sesuai dengan prosedur dan syarat.

Di akhir pertemuan, Wakil ketua DPRD NTB, TGH Mahally Fikry, menyatakan akan menjadwal ulang pertemuan dengan menghadirkan Komisi III dan PT DMB pada pekan depan. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *