Soal Korupsi Pengadaan Tanah, Laporan Indi Suryadi Kadaluarsa

oleh -88 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (04/07/2017)

Upaya Indi Suryadi SH melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di SMP Negeri 5 Sumbawa, sia-sia. Pasalnya, laporan tersebut tidak dapat diproses penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Elyas Ericson SH SIK, Selasa (4/7), membenarkan tidak dapat diprosesnya laporan Indi Suryadi. Hal ini karena laporan tersebut dinilai sudah kadaluarsa atau melebihi batas waktu dari sejak kejadian dengan laporan yang diajukan. “Sudah kadaluarsa,” ucapnya.

Kasus dugaan korupsi tersebut pernah dilaporkan Indi Suryadi pada tahun 2015 lalu. Namun kasus yang dilaporan ini terjadi pada Tahun 1997 lalu. Secara aturan, selama 12 tahun tanpa dilaporkan, maka kasusnya akan batal demi hukum. ‘’Indi kan seorang pengacara. Sebenarnya dia sudah tahu, kalau dari 1997 itu berarti kadaluarsanya Tahun 2010,” ujar Ericson sapaan Kasat Reskrim.

Baca Juga  Jaksa 'Berguru' ke Kemendiknas dan Kemenkeu

Bagaimana jika Indi melaporkannya kembali ? Ericson menyatakan akan dilihat dulu apakah ada novum baru. Apabila tidak ada, bisa jadi laporan tersebut nebis in idem yakni perkara yang sama yang dilaporkan sebelumnya kembali dilaporkan saat ini. Ericson mengakui Indi sudah pernah mendatangi penyidiknya mempertanyakan progress dari laporannya. Pihaknya pun sudah memberikan pemahaman terkait persoalan ini.

Sebelumnya Indi Suryadi mengindikasikan terjadi dugaan korupsi dalam pengadaan tanah SMPN 5 Sumbawa. Terhadap hal itu Indi sudah melaporkannya ke Polres Sumbawa. Indi semakin mempertegas adanya dugaan korupsi tersebut dengan memasang sejumlah spanduk di gerbang dan pagar SMAN 4 dan SMPN 5 Sumbawa. Spanduk itu bertuliskan “Maaf Sekolah ini Ditutup”, “Selamatkan Uang Masyarakat Sumbawa”, “KPK Jaksa Polisi Jangan Diam Saja di Sini Ada Korupsi”. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *