Stop Penangkapan Lobster, Ribuan Nelayan NTB Dapat Bantuan

oleh -148 Dilihat

MATARAM, SR (19/06/2017)

Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melarang seluruh aktivitas penangkapan atau perburuan bibit lobster. Larangan ini sebagai upaya melestarikan benih lobster yang potensial di wilayah laut Indonesia. Larangan tersebut juga berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 56/PERMEN-KP/2016 tentang Pelarangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Namun kebijakan tersebut telah berdampak pada kehilangan mata penghasilan 4.326 orang nelayan penangkap benih lobster di Provinsi NTB. Untuk itu, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pujiastuti memberikan bantuan sarana dan prasarana  budidaya kepada para nelayan tersebut. Bantuan ini diserahkan Wakil Gubernur NTB, H. Muh. Amin, SH, M.Si didampingi Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto kepada kelompok pembudidaya ikan di Desa Mertak Lombok Tengah, Senin (19/6).

Wagub menyatakan bantuan itu sebagai wujud sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Ia berharap dengan pemberian bantuan tersebut akan menambah pemasukan masyarakat sebagai bentuk alih usaha dari nelayan penangkap lobster ke pembudidaya yang produktif. Adapun paket bantuan prasarana dan sarana budidaya  tersebut diberikan kepada 2.246 RTP  terdiri dari Kabupaten Lombok Barat sebanyak 22 kelompok (229 RTP), Kabupaten Lombok Tengah 83 kelompok (873 RTP), dan Kabupaten Lombok Timur 96 kelompok (1.074 RTP).

Baca Juga  Tim Temukan Kelalaian Penanganan Asam Tambang PT AMNT

Jenis paket bantuan meliputi rumput laut 728 paket (longline 322 paket, rakit 297 paket, patok dasar 42 paket), Bawal Bintang 655 paket (jaring, benih, vitamin, dan pakan), Kerapu sebanyak 580 paket (jaring, 1 gillnet, benih, vitamin, dan pakan), bandeng 40 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), Vanamei 20 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), Lele 209 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), Nila 14 paket (benih, pakan, vitamin, dan probiotik), dan perahu untuk pengangkutan rumput laut sebanyak 71 paket. Nilai rata-rata per paket sebesar Rp. 20-22 juta. Outcome yang diharapkan dari pemberian bantuan prasarana dan sarana budidaya adalah pendapatan rata-rata pembudidaya sebesar Rp. 2-3 juta/RTP/bulan.

Baca Juga  Setelah MXGP, NTB Tuan Rumah Ironman Kelas Dunia

Di tempat yang sama Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto menegaskan  Provinsi NTB dianugerahi alam yang sangat cocok dalam pengembangbiakan lobster. Fakta inilah yang menjadikan Provinsi NTB adalah produsen bibit lobster terbanyak di Indonesia. “Seperti diketahui, Lobster adalah hewan yang membutuhkan kondisi lingkungan sangat spesifik untuk berkembang biak,” ujar pria asal Surabaya ini.

Jika bibit lobster yang melimpah ini tidak dikelola dengan baik, maka sungguh disayangkan komoditas yang menjanjikan ini akan hilang. Setiap tahun, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menangkap banyak penyelundupan bibit lobster. “Dari bulan Januari sampai April 2017 saja, kita sudah menangkap 1 juta bibit lobster di bandara-bandara Indonesia dengan total kerugian negara Rp 1 triliun,” ujarnya. (NA/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *