Miliki Senjata Api, Seorang Petani Diringkus Polisi

oleh -211 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (10/06/2017)

Jajaran Polsek Moyo Hilir menangkap IK (28) warga Kelurahan Renda Kabupaten Bima, Jumat (9/6) sore kemarin. Pasalnya pria yang bekerja sebagai buruh tani bawang di Desa Serading Kecamatan Moyo Hilir ini memiliki senjata api jenis pistol lengkap dengan amunisi berkaliber 5,56 mm. Untuk proses lebih lanjut, IK resmi ditahan.

Kapolsek Moyo Hilir, IPTU Hurfan yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Sabtu (10/6), mengatakan, penemuan senjata api ini bermula ketika tersangka sempat bertengkar dengan iparnya Muhammad alias Hemo  di lokasi penanaman bawang, wilayah Batu Mungil Desa Serading. Melihat pertengkaran itu, Malawakang selaku pemilik lahan turun tangan mendamaikan keduanya. Setelah itu keduanya kembali bekerja. Namun Malawakang melihat ada sesuatu yang mencurigakan menyerupai senjata di dalam tas yang digantung di pondok tempat tinggal tersangka. Karena itu Malawakang menghubungi ketua RT dan Kadus serta BPD Desa Serading untuk mengecek tas tersebut. Saat dibuka ternyata benar sepucuk senjata rakitan berisi amunisi. Senjata jenis pistol ini langsung diamankan staf desa di rumah Kades setempat. Selanjutnya melaporkannya ke Polsek.

Baca Juga  Bom Ikan Meledak di Belakang Sekolah

Esoknya, Sabtu (10/6), Kades dan Babhinkamtibmas memanggil tersangka untuk dimintai keterangannya. Tersangka pun mengakui jika senjata tersebut miliknya. Senjata itu ditemukan saat jalan-jalan di ujung Palibelo Kabupaten Bima. “Atas dasar itu, tersangka telah kami tahan karena telah membawa, menyimpan serta memiliki senjata api ilegal,” demikian Kapolsek. (JEN/SR)

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *