SUMBAWA BESAR, SR (08/06/2017)
Sebanyak 35 orang tersangka sabung ayam yang tertangkap jajaran Polres Sumbawa beberapa waktu lalu, mulai menjalani proses persidangan. Mereka diajukan ke meja hijau secara bergelombang. Sidang perdana pun digelar Kamis (8/6). Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Sumbawa, Reza Tyrama SH, diajukan 5 orang terdakwa. Satu orang berinisial RB alias Jack merupakan pemilik arena sekaligus bandar dalam sabung ayam tersebut. Empat lainnya, PH, AD, HR dan AG adalah pemain.
Dalam tuntutannya, AIPTU Sumarlin didampingi Bripka Novan menjerat para tersangka dengan pasal 544 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP karena melakukan tindak pidana dengan tidak seizin pembesar polisi atau amtenar yang ditunjuk oleh pembesar itu turut serta melakukan mengadu ayam di tempat umum. Terhadap fakta yang terungkap di persidangan dengan mengajukan dua orang saksi dari anggota Polres Sumbawa, akhirnya hakim menjatuhkan putusan beragam. Untuk penyedia arena (bandar) dijatuhkan vonis denda Rp 2,5 juta subsider 6 hari kurungan. Sedangkan empat terdakwa lainnya divonis denda masing-masing Rp 1 juta subsider Rp 1 juta. Atas putusan itu, semua terdakwa menerimanya.
AIPTU Sumarlin yang ditemui usai persidangan, mengatakan, para tersangka akan diajukan secara bertahap. Dari 35 tersangka akan diajukan sebanyak 7 tahap, masing-masing 5 tersangka. “Akan diupayakan persidangan digelar setiap hari,” demikian Sumarlin. (JEN/SR)