Sohwan: Soal 11 TKA PLTU yang Kabur Hanya Miss Komunikasi

oleh -95 Dilihat
Ilustrasi PLTU

SUMBAWA BARAT, SR (02/06/2017)

Manager Unit Pelaksana Pembangunan Sumbawa, M Sohwan memberikan klarifikasi terkait kaburnya 11 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai teknisi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kertasari, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Menurut Sohwan yang ditemui SAMAWAREA saat acara peresmian Sektor Tambora di Kertasari Taliwang, Kamis (1/6) kemarin, bahwa persoalan TKA itu hanya miss komunikasi antara Pemda KSB dengan pihak perusahaan. Pemda meminta harus ada satu orang tenaga lokal sebagai pendamping untuk setiap tenaga kerja asing. Sementara untuk tenaga lokal jumlahnya sudah melebihi yakni mencapai 90 persen. Mereka berasal dari Jakarta, Surabaya, Mataram dan Sumbawa. Namun pihak Pemda meminta harus tenaga lokal dan tenaga kerja asing berada di bawah bendera perusahaan yang sama. “Inilah yang kami diskusikan sampai sekarang ini,” kata Sohwan.

Mengenai minggatnya 11 tenaga kerja asing ini, Sohwan menduga mereka merasa takut menyusul adanya surat peringatan dari Pemda melalui instansi terkait. Saat ini mereka masih berada di Jakarta sembari melengkapi semua perijinan seusai ketentuan berlaku. “Semoga selesai Lebaran Idul Fitri nanti semua masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, sehingga para pekerja bisa melanjutkan kembali pekerjaannya sesuai yang diharapkan,” harapnya.

Baca Juga  Pembangunan Menara Telekomunikasi di Labuhan Ijuk Dilanjutkan

Diakui Sohwan, minggatnya 11 TKA ini sangat menggangu pelaksaan proyek PLTU. Pasalnya ada alat-alat yang didatangkan langsung dari Cina. Jadi yang paham mengenai alat-alat tersebut adalah mereka yang dikirim khusus dari Cina sesuai dengan keahliannya. “Tidak mungkin alat yang berasal dari Cina ini akan dipasang oleh pekerja lokal. Pemasangan alat hingga ujicobanya nanti dilakukan tenaga khusus dari Cina,” ujarnya.

Seperti diberitakan, sedikitnya 11 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja sebagai teknisi di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kertasari, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinyatakan kabur. Kaburnya para TKA tersebut setelah mendapat peringatan dari Disnakertrans setempat terkait tidak adanya pendamping dari tenaga kerja nasional sesuai aturan yang berlaku. Sebelumnya pihak Disnakertrans KSB melakukan sidak ke PLTU Kertasari sebagai tugas dalam melakukan pengawasan, pembinaan, dan pemeriksaan. Hasil sidak ini ditemukan 16 TKA bekerja sebagai tehnisi. Dalam aturan TKA sebagaimana Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kemenaker mengatur bahwa setiap TKA harus ada tenaga pendamping nasional masing-masing satu orang. Jika TKA ada 16 orang maka pendampingnya juga harus 16 orang. Namun kenyataannya hanya 4 orang TKA yang memiliki pendamping. Karena Disnakertrans telah meminta pihak perusahaan melengkapi kekurangan sebanyak 12 orang. Tapi perusahaan tidak mengindahkannya sehingga Disnaker mengeluarkan surat teguran hingga tiga kali. Sebab hal itu adalah pelanggaran yang memiliki sanksi baik pidana dengan hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp 100 juta per orang. Namun 11 dari 16 TKA yang sudah berada di PLTU sejak 2016 itu kabur. (HEN/SR)

 

Baca Juga  CEO BCC Terima Mandat Pembentukan Korean Committee Kadin

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *