Rekanan Diperiksa, Penyelidikan Ambulance RSUD Sumbawa Tuntas

oleh -113 Dilihat
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Raka PD, SH

SUMBAWA BESAR, SR (31/05/2017)

Kejaksaan Negeri Sumbawa berhasil menyelesaikan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil Ambulance Emergency RSUD Sumbawa, Selasa (30/5) kemarin. Hal ini setelah dilakukan pemeriksaan pamungkas terhadap Direktris PT Megantari Prima, Juliana selaku rekanan pengadaan ambulance senilai Rp 1,9 Milyar. Juliana adalah saksi terakhir yang dimintai keterangan setelah puluhan saksi lainnya. Juliana yang sempat mangkir dari panggilan pertama diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) selama hampir 6 jam.  Usai diperiksa sekitar pukul 16.30 Wita, Juliana yang tampak lelah memilih bungkam saat diwawancarai wartawan. Direktris ini meminta para pewarta untuk mengkonfirmasikan hasil pemeriksaan tersebut kepada pihak kejaksaan. “Semuanya sudah saya sampaikan ke pak jaksa silakan tanya ke sana,” ujarnya sambil berlalu.

Baca Juga  Salah Satu Pelaku Persetubuhan Ternyata Tuna Netra

Sementara Kasis Pidsus Kejaksaan Negeri Sumbawa, Anak Agung Raka PD SH mengakui jika pemeriksaan terhadap rekanan tersebut sebagai penutup saksi dalam proses penyelidikan. Artinya semua keterangan saksi dirasakan cukup. Selanjutnya pihaknya akan membuat laporan untuk persiapan ekspose. Dari ekspose ini nantinya akan ditentukan sikap.

Untuk diketahui, pengadaan mobil ambulance emergency ini diusulkan RSUD Sumbawa Tahun 2015 lalu yang kemudian pengadaannya dilakukan Bagian Aset Setda Sumbawa senilai Rp 1,9 Milyar. Namun pengadaannya diduga bermasalah. Sebab diduga terjadi mark-up dalam pengadaannya. (JEN/SR)

 

 

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *