Aksi Heroik Mahasiswi Tangkap Pejambret

oleh -84 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (29/05/2017)

Aksi heroik Ibnati Maratushalihah (22) patut diacungi jempol. Berkat usaha mahasiswi yang tinggal di Kelurahan Bugis Kecamatan Sumbawa ini, pelaku pejambretan berhasil ditangkap. Ibnati dengan gagah berani menabrakkan sepeda motornya ke arah kendaraan pelaku. Kedua pelaku termasuk dirinya terjungkal di aspal. Keberanian Ibnati ini merupakan petaka bagi GB (16). Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, remaja asal Karang Cemes Kelurahan Pekat tersebut terluka dan harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Sebelumnya aksi penjambretan ini terjadi di Jalan Garuda depan SMAN 2 Sumbawa, Jumat (26/5) malam sekitar pukul 22.00 Wita. Ibnati Maratushalihah yang kala itu mengendarai sepeda motor dipepet dua orang berboncengan. Salah satunya merampas handphone Ibnati. Pelaku yang tancap gas ke arah BTN Olat Rarang Desa Labuan Kecamatan Badas, dikejar korban. Tepatnya di sebuah tikungan, kendaraan pelaku sedikit melambat sehingga korban memberanikan diri untuk menabraknya. Seketika para pelaku terjatuh, demikian dengan korban. Melihat kejadian tersebut, warga sekitar langsung mendekat. Salah seorang pelaku kabur meninggalkan rekannya (GB) yang meringis kesakitan. Setelah mengetahui yang jatuh itu adalah korban dan pelaku penjambretan, warga langsung bertindak. Korban dibantu dan pelaku diamankan.

Baca Juga  Penggugat Nilai Bukti Tergugat Lemah dan Janggal

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Elyas Ericson SH SIK yang dihubungi Minggu (28/5) mengakui adanya kejadian tersebut. Satu orang tersangka berhasil diamankan dan sudah ditahan. Sedangkan satu lainnya yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pencarian. Meski tersangka masih di bawah umur, namun tidak bisa dilakukan diversi (penyelesaikan di luar peradilan). Hal ini mengingat ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. “Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” demikian Ericson. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *