Empat Penjual Brem Terjaring Pol PP

oleh -78 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (09/05/2017)

Sedikitnya empat penjual minuman keras (miras) jenis brem diangkut Satpol PP Sumbawa dalam operasi yang digelar Selasa (9/5) siang. Dari tangan warga Surya Bhakti Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa ini, aparat penegak Perda tersebut mengamankan seratusan kantong brem putih dan merah yang masih dalam bentuk kemasan paket. Pasalnya miras itu baru saja tiba dari Pulau Lombok. Para penjual miras ini akan diproses lebih lanjut dan dijerat Perda.

Kepala Dinas Pol PP Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Trantibumas, Desire Jadi yang ditemui di ruang kerjanya, mengatakan para penjual miras ini terjaring dalam operasi menjelang Bulan Suci Ramadhan yang digelar jajarannya. Sejumlah kos-kosan disambangi dan menemukan tiga pasangan yang tengah menenggak miras di wilayah Kelurahan Brang Biji. Ketika diinterogasi mereka mengaku miras jenis brem itu dibeli di Karang Cemes (Surya Bhakti) Kelurahan Pekat. Tim langsung meluncur ke sana dan berhasil menyasar 4 titik penjual miras. “Para penjual itu sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan oleh PPNS. Mereka akan dikenakan Perda No. 7 Tahun 2015 tentang pengawasan dan peredaran minuman keras,” ungkapnya.

Baca Juga  Tempati Lahan TNI AD, Belasan Rumah di Surya Bhakti Dirobohkan

Untuk diketahui operasi ini akan terus dilaksanakan selaam 24 jam. Sejak Satpol PP dari bentuk kantor ditingkatkan statusnya menjadi dinas, telah dibentuk tiga pasukan yaitu pasukan Dalmas, huru hara dan patroli. “Jadi tidak ada halangan lagi bagi masyarakat memberikan laporan, karena langsung ditindaklanjuti. Ini mengingat kami memiliki pasukan yang tetap siaga baik pagi hari maupun malam hari,” demikian Desi—sapaan singkatnya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *