BPAD KSB Optimis PAD Meningkat

oleh -103 Dilihat
Kepala BPAD KSB M Yusuf

SUMBAWA BARAT, SR (09/05/2017)

Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) meyakini akan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun 2017. Peningkatan itu diperkirakan mencapai 50 persen jika dibandingkan tahun lalu. “Kami yakin akan ada peningkatan PAD sekitar 50 persen dari tahun kemarin,” kata Kepala BPAD setempat, M Yusuf kepada SAMAWAREA di ruang kerjanya, Selasa (9/5).

Untuk diketahui, Tahun 2016 lalu PAD yang diperoleh mencapai Rp 40 milyar. Tahun 2017 ini, Yusuf menyatakan berani menargetkan bisa mencapai Rp 60 milyar. Dijelaskannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, lain lain pendapatan yang sah, dan penerimaan dari sumbangan pihak ketiga. PAD tersebut ada yang dikelola langsung BPAD dan ada juga yang dikelola SKPD masing-masing. “Yang dikelola oleh BPAD adalah pajak daerah, pendapatan lain-lain yang sah, dan sumbangan pihak ketiga, sementara sebagian besar retribusi dikelola oleh masing-masing SKPD,” ungkapnya.

Baca Juga  Insipliner, 43 ASN Pemprov NTB Dibina

Disebutkannya, ada beberapa pajak daerah yang diprediksi akan naik, di antaranya pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, dan BPAPD. Kemudian pendapatan lain-lain yang sah yang diprediksikan naik adalah jasa giro dan deposito. “Tapi kami belum berani menyebut berapa angka pasti masing-masing item,” imbuhnya.

Keyakinan ini juga lanjut Yusuf, dilihat dari pengelolaan pajak di masing-masing SKPD sudah terlihat peningkatannya. Seperti RSUD As-Syifa yang terus memperlihatkan peningkatan pendapatan dari adanya alat cuci darah yang per bulannya mencapai ratusan juta lebih. Belum lagi dari yang lain yang terus bergerak. Ini termotivasi dari pertemuan dengan semua SKPD untuk menyegarkan kembali paska mutasi kemarin. “Sebelum APBDP kami akan mengadakan pertemuan kembali dengan semua SKPD, disitulah nanti akan terlihat jelas berapa angka pasti kenaikan PAD kita,” demikian Yusuf. (HEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *