SUMBAWA BESAR, SR (08/05/2017)
NR (30) oknum guru olahraga di salah satu SMP wilayah Kecamatan Maronge, diamankan polisi, Senin (8/5) tadi. Hal ini dilakukan karena oknum guru tersebut dilaporkan melakukan percobaan pencabulan terhadap siswanya berinisial FN (13). Kejadiannya sudah cukup lama namun baru dilaporkan sekarang.
Menurut keterangan korban, kasus dugaan asusila ini terjadi 20 April lalu sekitar pukul 11.00 Wita. Bermula ketika dia diajak temannya berinisial CF mengambil HP di rumah CF. Saat tiba di rumah tersebut, muncul NR dari dalam kamar menarik tangan korban lalu memeluknya dari belakang. Selanjutnya NR mendorong tubuh korban ke tempat tidur. Beruntung korban berontak dan berhasil kabur, sehingga aksi tersebut tidak terjadi.
Kapolsek Plampang, IPTU Sarjan yang ditemui SAMAWAREA di ruang kerjanya, membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan terhadap remaja di bawah umur ini. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan, pihaknya bertindak cepat mengamankan oknum guru tersebut. Saat ini pemeriksaan masih sedang berlangsung untuk mengungkap bagaimana kasus itu bisa terjadi. “Oknum guru olahraga itu masih menjalani pemeriksaan, setelah ini kami akan memberikan penjelasan,” demikian Kapolsek Sarjan. (BUR/SR)