Empat Tahun Penjara Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Bank NTB

oleh -77 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (05/04/2017)

Mantan Pimpinan, Wakil Pemimpin dan Penyelia Administrasi Kredit Bank NTB Cabang Sumbawa dituntut masing-masing empat tahun penjara. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa mengharuskan ketiga terdakwa tersebut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dijatuhkan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Selasa (4/4).

Kajari Sumbawa melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anak Agung Raka PD SH yang ditemui Rabu (5/4) mengakui hal itu. Ketiga terdakwa berinisial MAR, MAB dan SN ini dijerat pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuntutan JPU ini tidak diterima terdakwa. Melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Selasa, 11 April mendatang.

Untuk diketahui, laporan kasus kredit bermasalah Bank NTB Tahun 2007 lalu mulai ditangani polisi awal 2015 lalu. Bermula dari pemberian kredit kepada 151 karyawan PTNNT senilai total Rp 7,5 miliar atau berkisar Rp 50 juta per orang. Namun dalam pencairan kredit disinyalir tidak sesuai prosedur yaitu dilakukan secara langsung tanpa ada pengecekan lapangan dan jaminan dari kreditur. Dari hasil penyelidikan polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya sempat ditahan namun ditangguhkan menyusul adanya permohonan dan jaminan yang diatur dalam ketentuan KUHAP. Sejak pelimpahan penanganan dari penyidik kepolisian Polres Sumbawa ke kejaksaan, ketiganya dikenakan tahanan kota. Akibat perbuatan ketiganya, negara dirugikan Rp 2.388.963.150 (Rp 2,38 M) berdasarkan hasil perhitungan BPKP NTB. (JEN/SR)