MATARAM, SR (25/04/2017)
Operasi Pekat Gatarin 2017 yang mulai dilaksanakan jajaran Polres Kota Mataram pada hari pertama, Senin (24/4) berhasil meringkus penjual togel berinisial BR (40). Warga yang tinggal di Jalan Rahwana Seganteng Cakra Selatan ini, ditangkap saat sedang bertransaksi. Dari tangannya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti uang tunai Rp 1.954.000, papan rekapan, bundel rekaman, HP, kalkulator, bolpoin, tipeX dan lem glukol.
Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, Selasa (25/4) mengakui keberhasilan anggotanya. Tersangka ditangkap di Gang Garuda V Seganteng Lingkungan Karang Bangket Kelurahan Cakra Selatan. “Menjual togel sudah menjadi mata pencahariannya,” kata Kapolres.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Cakranegara untuk pengembangan kasusnya. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (JEN/SR)