Kontraktor Gedung Serba Guna Sengkal Resmi Ditahan

oleh -90 Dilihat
Sebelum ditahan, Direktur Utama CV RD, RH SH menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipikor Reskrim Polres Sumbawa, Senin, 17 April 2017

SUMBAWA BESAR, SR (17/06/2017)

Direktur Utama CV RD, RH SH resmi ditahan polisi, Senin (17/4) sore tadi. Rekanan proyek pembangunan Gedung Serbaguna Sengkal, Desa Batu Bangka, Kecamatan Moyo Hilir ini, ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa selama beberapa jam. Sebelum ditahan, penyidik mengajukan sedikitnya 38 pertanyaan.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elyas Ericson SH SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, mengatakan penahanan terhadap oknum rekanan tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. Penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan. Jika masih dibutuhkan, maka penahanan dapat diperpanjang selama 40 hari. Dalam pemeriksaan, RH tidak didampingi penasehat hukum. Padahal berdasarkan aturan, RH berhak memiliki penasihat hukum untuk mendampinginya. Penyidik sudah mengarahkan dan menunjuk penasihat hukum untuknya, tetapi RH menolak.

RH ditetapkan sebagai tersangka 27 Maret lalu bersama tiga orang lainnya yakni MS—Kepala Dusun Sengkal yang juga mantan Penjabat Kades Batu Bangka, AL A.Ma (bendahara desa) dan BR selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Batu Bangka. Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Dipancing Korban, Dua Residivis Dibekuk

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 15 Agustus 2016 lalu. Saat itu di Dusun Sengkal Desa Batu Bangka terdapat pembangunan gedung serba guna (GSG) senilai Rp 120 juta yang berasal dari bantuan khusus Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui aspirasi anggota DPRD Sumbawa Hairil–Anggota Fraksi PAN. Setelah melalui verifikasi administrasi mulai dari SPKD BPM-PD dan DPPK Sumbawa, dana tersebut ditransfer ke rekening Bendahara Desa Batu Bangka dan masuk dalam APBDes Batu Bangka Tahun 2016. Kemudian MS selaku pejabat Kepala Desa Batu Bangka saat itu menunjuk RH SH selaku Direktur CV RD secara lisan tanpa surat perjanjian (kontrak) untuk mengerjakan atau melaksanakan pembangunan Gedung Serba Guna Sengkal. Selanjutnya 15 Agustus 2016, dana pembangunan gedung serba guna itu dicairkan PT Bank NTB Sumbawa oleh MS dan AL (Penjabat Kades dan bendahara). Ikut mendampingi pencairan tersebut adalah BR selaku Ketua TPK. Setelah uang dicairkan, mereka menuju Rumah Makan Jogja bertemu dengan RH selaku rekanan untuk menyerahkan uang tersebut. Hal ini dibuktikan dengan kwitansi penyerahan tertanggal 15 Agustus 2016. Namun celakanya meski sudah menerima uang hingga kini oknum rekanan tersebut tidak pernah mengerjakan pembangunan Gedung Serba Guna di Dusun Sengkal ini. RH beralasan uang itu digunakan untuk membiayai proyek lain. Penyidik Unit Tipikor Polres Sumbawa yang dipimpin Kanitnya, AIPTU Sumarlin sudah turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan tidak menemukan bangunan dimaksud. Penyidik hanya menyita sejumlah barang bukti berupa APBDes Desa Batu Bangka Tahun 2016, RAB dan gambar Gedung Serba Guna, surat permohonan pencairan dana bantuan khusus ke Bupati Sumbawa tertanggal 27 Juli 2016, dan kwitansi penyerahan uang Rp 120 juta tertanggal 15 Agustus 2016. (JEN/SR)

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *