FH: Polisi Jangan Nunggu, Penghina Etnis dan Bangsa Bisa Ditindak

oleh -127 Dilihat
Wakil Ketua DPR RI H. Fahri Hamzah SE

JAKARTA, SR (14/04/2017)

Penghinaan terhadap Gubernur NTB Dr. TGKH M. Zainul Majdi MA dan Isterinya Erica Zainul Majdi oleh seorang penumpang di Bandara Changi Singapore, mendapat perhatian Wakil Ketua DPR RI, H. Fahri Hamzah SE. Tokoh nasional asal Sumbawa ini meminta polisi seharusnya bisa langsung bertindak sebelum publik bereaksi berlebihan. “Penghinaan etnis kepada seseorang memang dapat dijerat dengan pasal penghinaan sesuai KUHP pasal 315. Tetapi, setelah diundangkannya UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis maka penghinaan etnis bukan delik aduan,” tambah politisi PKS dari Dapil NTB ini.

Menurut Fahri, meskipun Gubernur NTB telah memaafkan pelaku dan pelaku telah meminta maaf, tetapi karena UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis maka tindakan itu tidak bisa dihentikan. “Sekali lagi saya katakana tindakan ini diatur di dalam UU 40/2008, bukan delik aduan,” tukasnya.

Baca Juga  Penggondol 67 HP Digelandang ke Kejaksaan

Selain itu, Fahri juga berpendapat bahwa tindakan oknum penumpang yang menghina Gubernur NTB dengan kata-kata yang sangat tidak pantas itu tidak saja menyinggung individu gubernur tetapi semua warga negara yang merasa memiliki identitas yang sama. “Maka, polisi tidak boleh nunggu sebab penghinaan dan diskriminasi ini dirasakan oleh banyak orang. Jadi, ia bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak agar publik mengetahui adanya penegakan hukum terhadap pelaku,” tutupnya. (JEN/SR)

 

pilkada mahkota rokok NU
Azzam

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *